ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sosialisasi Permenaker Jaminan Sosial PMI, Menaker Dorong PMI Wajib Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:47 WIB
GN
GV
Penulis: Gesa Vitara Puspa Nur | Editor: GV
Kemnaker menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malang pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Kemnaker menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malang pada Kamis, 29 Agustus 2024. (BPJS Ketenagakerjaan/Istimewa)

Malang, Beritasatu.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dalam sosialisasi tersebut, Menaker Ida Fauziah didampingi Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Zainudin serta Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto mengajak seluruh tenaga kerja calon PMI untuk memastikan dirinya sudah mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

Menteri Ida Fauziyah dalam sambutannya mengatakan, sebagai bentuk apresiasi kepada Pekerja Migran Indonesia yang sering disebut pahlawan devisa negara, negara memberikan apresiasi dan komitmen yang kuat dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI dalam jaminan sosial, baik ketika PMI sebelum berangkat, selama, bahkan setelah kembali ke tanah air.

“Bersama BPJS Ketenagakerjaan, Kemenaker berupaya optimal meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada calon pekerja migran Indonesia maupun pekerja migran Indonesia, khususnya di Kabupaten Malang ini,” ucap Ida Fauziyah di Malang pada Kamis (29/8/2024)

ADVERTISEMENT

Diketahui Provinsi Jawa Timur adalah provinsi terbesar dalam memberikan sumbangsih penempatan PMI, Kabupaten Malang sendiri menempati urutan nomor 7 sebagai kabupaten/kota dengan penempatan terbanyak di seluruh Indonesia. Ida Fauziyah mengatakan sangat penting untuk hadir secara pribadi untuk memastikan perlindungan kepada PMI dan Calon PMI tersebut.

“Kabupaten Malang sebagai penyumbang nomor 7 kabupaten/kota dengan penempatan pekerja migran ke luar negeri sebesar 6.489 orang. Sebanyak 13% dari jumlah penempatan PMI Jawa Timur berasal dari Kabupaten Malang. Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif,” tambahnya. 

Selanjutnya Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menyampaikan terima kasih kepada Menteri Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan sudah bersama-sama memberikan dan memastikan perlindungan kepada seluruh calon PMI khususnya yang berasal dari Malang. 

“Kita ini orang ini Indonesia, ketika berbicara protect, memperhatikan hak dan kewajiban khususnya kepada kecelakaan kerja, terkadang seringkali kita lupa, kita mengabaikannya, padahal kalau berbicara tentang tenaga kerja, pemerintah sudah menyiapkan pendampingnya, yaitu BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Didik. 

Dalam kesempatan itu juga, diserahkan santunan kematian sejumlah Rp85 juta kepada salah satu ahli waris PMI atas nama Erick Kurniawan yang meninggal di negara penempatannya di Jepang. Didik berharap, ini menjadi contoh agar semua penyelenggara kegiatan pekerja Migran Indonesia mulai Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) hingga Balai Latihan Kerja (BLK) tidak berhenti dan tidak bosan untuk bersama-sama dengan BPJS ketenagakerjaan memperkenalkan dan mengajak seluruh calon menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Menutup keterangan kepada pers, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi, Zainudin menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan siap menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan dan regulasi yang ada, tak terkecuali pada Permenaker 4/2023 ini. 

“Kami diamanatkan undang-undang untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, dengan Permenaker ini, tanpa adanya tambahan iuran, PMI akan mendapatkan 7 manfaat baru dan 9 manfaat lain yang nilainya meningkat dari Permenaker sebelumnya, silahkan PMI pastikan sejak pelatihan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, kami akan berikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian sampai dengan risiko hari tua, yang kesemuanya itu membuat pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan dan bebas akan kecemasan yang berujung pada Pekerja Migran Indonesia yang sejahtera,” tutup Zainudin. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

May Day 2026, Tak Ada Aksi Buruh di Kantor Kemenaker Jakarta

May Day 2026, Tak Ada Aksi Buruh di Kantor Kemenaker Jakarta

EKONOMI
BNI–Kemnaker Perkuat Pengembangan Talenta Muda, Serap 4.103 Peserta Program Pemagangan

BNI–Kemnaker Perkuat Pengembangan Talenta Muda, Serap 4.103 Peserta Program Pemagangan

EKONOMI
15.000 Peserta Mulai Magang Hari Ini, Dapat Uang Saku Setara UMP

15.000 Peserta Mulai Magang Hari Ini, Dapat Uang Saku Setara UMP

EKONOMI
Telkom Dukung Kemnaker Siapkan Program Magang Digital untuk Lulusan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia

Telkom Dukung Kemnaker Siapkan Program Magang Digital untuk Lulusan Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia

EKONOMI
Program Magang Dibayar, 500 Perusahaan Siap Terima 10.000 Lulusan Baru

Program Magang Dibayar, 500 Perusahaan Siap Terima 10.000 Lulusan Baru

EKONOMI
Kemnaker Siapkan Strategi Bangun SDM untuk Tingkatkan Ekonomi Hijau

Kemnaker Siapkan Strategi Bangun SDM untuk Tingkatkan Ekonomi Hijau

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon