GP Ansor Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN 12 Persen
Selasa, 17 September 2024 | 19:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025. Melihat kondisi ekonomi yang tidak baik-baik saja, Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor meminta pemerintah rencana tersebut.
Ketua Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor Muhammad Arif Rohman menilai kebijakan tersebut akan sangat memberatkan pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan masyarakat umum yang masih berjuang untuk pulih dari dampak pandemi Covid-19.
"Kami mendesak pemerintah untuk menunda kebijakan ini sampai perekonomian relatif stabil," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Menurut Arif, kenaikan PPN akan meningkatkan biaya operasional perusahaan selaku produsen. Hal tersebut tentu akan berdampak pada kenaikan harga dan akhirnya akan memengaruhi daya beli masyarakat selaku konsumen.
Arif menjelaskan, beberapa indikator ekonomi juga menunjukkan kondisi perekonomian Indonesia tidak sedang baik-baik saja. Dia menyebut, deflasi sudah terjadi dalam 4 (empat) bulan terakhir.
"Gelombang PHK semakin meluas, kondisi sektor manufaktur yang terpuruk, nilai tukar yang melemah, kemudian inflasi pangan yang relatif tinggi, dan persentase kelas menengah yang semakin menyusut," paparnya.
Meski begitu, Arif memahami langkah pemerintah yang harus meningkatkan penerimaan negara untuk membiayai pembangunan. Namun menaikkan tarif PPN bukanlah solusi yang tepat di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.
"Kami mendesak pemerintah mencari alternatif lain yang lebih ramah terhadap dunia usaha dan masyarakat, misalkan dengan memberlakukan pajak karbon yang seharusnya sesuai UU HPP mulai berlaku pada April 2022 serta memajaki produk turunan nikel yang sudah diwacanakan sejak beberapa tahun terakhir,” bebernya.
Selain itu, dengan adanya transisi kepemimpinan pemerintahan dari Presiden Joko Widodo ke presiden terpilih Prabowo Subianto, GP Ansor meminta agar kenaikan PPN menjadi 12% dapat ditunda pemberlakuannya. “Bagaimana pun transisi kepemimpinan pasti ada unsur ketidakpastiannya,” tutup Arif.
Seperti diketahui, pemerintah akan menaikan PPN 12% paling lambat 1 Januari 2025 mendatang sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kenaikan tersebut tertuang dalam Pasal 7.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




