ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Literasi Digital Tekan Peningkatan Kekerasan Berbasis Gender Secara Online

Selasa, 1 Oktober 2024 | 11:17 WIB
WP
WP
Penulis: Whisnu Bagus Prasetyo | Editor: WBP
Ilustrasi kekerasan terhadap anak.
Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan, pemerintah dan stakeholders terkait harus memprioritaskan menciptakan ruang aman di dunia maya dengan cara literasi digital. Langkah ini penting untuk menekan angka kekerasan berbasis gender online (KBGO) di Indonesia yang cenderung meningkat.  

“Perlu kebijakan dan langkah konkret dalam meningkatkan literasi digital,” kata Meutya dalam diskusi publik bertema “Ruang Aman: Ruang Digital Tanpa Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)” di Jakarta, dikutip Selasa (1/10/2024).

Selain itu, kata dia, pihaknya menekankan membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya kekerasan berbasis gender di ruang digital.

ADVERTISEMENT

KBGO di Indonesia pada 2024 naik empat kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Berdasarkan data SAFEnet Indonesia, pada kuartal I 2024, KBGO mencapai 480 kasus, dibandingkan 118 kasus pada periode sama tahun lalu. Kasus yang muncul terkait pelecehan dan eksploitasi seksual perempuan maupun anak secara online hingga penyebaran konten intim nonkonsensual.

Dalam kesempatan yang sama,  widyaiswara utama Kementerian Komunikasi Informatika (Kemenkominfo) Rosarita Niken Widyastuti mengatakan dibutuhkan kolaborasi lintas sektor dalam mengatasi KBGO di Indonesia. 

“Pemerintah mendorong terciptanya ekosistem digital yang aman dan nyaman untuk semua, upaya ini memerlukan sinergi antara pemerintah, organisasi kemasyarakatan, dan pengguna internet itu sendiri,” ujar mantan sekjen Kemenkominfo ini.

Masyarakat, khususnya pengguna media online harus paham tentang pentingnya menciptakan ruang digital yang aman dari segala bentuk kekerasan berbasis gender. “Masyarakat harus lebih cerdas dalam beraktivitas di dunia digital,” kata dia.

Sedangkan advokator lembaga bantuan hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Tsaltsa Arsanti mengatakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini sangat progresif dalam mengakomodir KBGO. Apalagi kalau dikuatkan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ada unsur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang dimuat dalam UU ini,” kata dia.

Namun, kata dia, masih ada satu peraturan turunan yang ditunggu bersama penanganan, pencegahan, perlindungan, dan pemulihan korban TPKS. "Seharusnya di dalam UU TPKS dimuat penghapusan konten yang sudah tersebar,” kata Tsaltsa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon