ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pimpinan KPK Tegaskan OTT Mustahil Dihapuskan

Rabu, 20 November 2024 | 13:47 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 20 November 2024.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 20 November 2024. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) mustahil dihapuskan. Hal itu mengingat kegiatan penindakan tersebut telah diatur dalam undang-undang (UU).

Namun, Alex menyebut OTT KPK memang tidak disebutkan secara spesifik dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP). KUHAP hanya menyebutkan seputar tertangkap tangan. Menurutnya, hanya istilahnya yang dapat dihapus tetapi tidak untuk penindakannya.

“Istilah OTT itu emang enggak ada di KUHAP, adanya tertangkap tangan, kan begitu. Kalau tertangkap tangan enggak mungkin dihapuskan karena itu diatur dalam undang-undang. Cuma istilah saja mungkin,” kata Alex di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/11/2024).

ADVERTISEMENT

Istilah OTT juga tidak disebutkan secara gamblang dalam UU KPK. Alex menekankan KPK hanya diperintah untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Tangkap tangan menurutnya adalah bagian dari penindakan.

“Kegiatan tangkap tangan itu kan bagian dari penindakan, gitu loh. Jadi saya kira enggak akan. Mungkin lebih selektif bisa,” ujar Alex.

Sebalumnya, calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2024-2029 Johanis Tanak menegaskan OTT tidak pas dan tidak tepat dilakukan KPK. Menurut dia, istilah operasi menurut KBBI (kamus besar bahasa Indonesia) adalah penanganan yang dilakukan dokter dengan berbagai persiapan yang sudah matang.

"OTT menurut hemat saya kurang (pas) mohon izin, walaupun saya pimpinan, saya harus mengikuti tetapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat," ujar Tanak saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR, gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).

Lebih lanjut, Tanak berjanji bakal menghapus OTT apabila ia menjadi ketua KPK periode 2024-2029. Menurutnya, operasi itu tak sesuai KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Bupati Sudewo, KPK Periksa Saksi di Mojokerto

Kasus Bupati Sudewo, KPK Periksa Saksi di Mojokerto

NASIONAL
KPK: Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu Soal Biaya Politik

KPK: Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu Soal Biaya Politik

NASIONAL
KPK: Politik Mahal Jadi Akar Korupsi Daerah

KPK: Politik Mahal Jadi Akar Korupsi Daerah

NASIONAL
Integritas Rendah, Tata Kelola Pemkab Tulungagung Disorot KPK

Integritas Rendah, Tata Kelola Pemkab Tulungagung Disorot KPK

NASIONAL
Pemprov Jatim Siap Benahi Sistem Seusai OTT Bupati Tulungagung

Pemprov Jatim Siap Benahi Sistem Seusai OTT Bupati Tulungagung

JAWA TIMUR
6 Bupati dan Wali Kota Terjaring OTT KPK 2026, Siapa Paling Tajir?

6 Bupati dan Wali Kota Terjaring OTT KPK 2026, Siapa Paling Tajir?

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon