ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ahmad Sahroni Minta Polisi Terapkan Kebijakan Pinjam Pakai Barang Bukti Korban Laka Lantas

Rabu, 27 November 2024 | 02:20 WIB
YP
DM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: DM
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebutkan pengumuman capim  dan calon anggota Dewas KPK akan dilakukan pada Kamis, 21 November 2024.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyebutkan pengumuman capim dan calon anggota Dewas KPK akan dilakukan pada Kamis, 21 November 2024. (Beritasatu.com/Ricki Putra Harahap)

Jakarta, Beritasatu.com - Polisi diminta menerapkan kebijakan 'pinjam pakai' atas barang-barang korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Alasannya, barang-barang tersebut termasuk barang-barang pribadi di TKP yang disita polisi sebagai barang bukti hingga persidangan selesai.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, barang-barang tersebut masih dibutuhkan korban untuk beraktivitas memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika dibutuhkan di persidangan dapat dihadirkan kembali.

"Benda-benda seperti motor itukan dibutuhkan oleh korban untuk aktivitas sehari-hari. Jadi bisa pinjam pakai. Walaupun memang, kembali pada pertimbangan penyidiknya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

ADVERTISEMENT

Menurut Sahroni, pada era saat ini sebenarnya polisi bisa memanfaatkan CCTV untuk mendapatkan barang bukti dari suatu kejadian. Rekaman CCTV tersebut dapat memudahkan polisi dalam melihat dan mengambil barang bukti atas suatu kejadian.

"Jadi sebenarnya itu sudah cukup, barang bukti (laka lantas) fisiknya bisa kembali dimanfaatkan oleh korban sampai proses persidangan selesai," ujarnya.

Sahroni menambahkan, jika sudah diberikan barang pinjam pakai, korban juga harus menjaga barangnya dengan baik. Alasannya, sebagai alat bukti peradilan, barang tersebut akan sangat penting dalam persidangan nantinya.

“Jadi memang boleh dan bisa. Jangan sampai berubah bentuk, atau rusak, atau hilang karena akan menyulitkan persidangan nantinya dan yang rugi ya masyarakat juga," pungkas Sahroni.

Belakangan sedang marak terjadi berbagai kasus laka lantas yang mengharuskan perkaranya berakhir di kepolisian, bahkan sampai di persidangan. Dalam praktiknya, ketika proses hukum bergulir, barang pribadi yang ada di TKP milik para pihak akan menjadi barang bukti yang akan disita polisi sampai persidangan selesai. Hal tersebut membuat korban atau pihaknya lain yang barangnya disita, tidak bisa beraktivitas kembali.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kronologi Sahroni Jebak KPK Gadungan dengan Beri Uang Rp 300 Juta

Kronologi Sahroni Jebak KPK Gadungan dengan Beri Uang Rp 300 Juta

NASIONAL
Kasus Foto Mesra AI dengan Sahroni, Indira Berli Minta SP3

Kasus Foto Mesra AI dengan Sahroni, Indira Berli Minta SP3

LIFESTYLE
MKD: Penetapan Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III DPR Sesuai Prosedur

MKD: Penetapan Sahroni sebagai Pimpinan Komisi III DPR Sesuai Prosedur

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Terkini: Sahroni Kembali Jabat Waka Komisi III DPR

Isu Politik-Hukum Terkini: Sahroni Kembali Jabat Waka Komisi III DPR

NASIONAL
Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni Janji Bela Warga

Kembali Jabat Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni Janji Bela Warga

NASIONAL
Nasdem Ungkap Alasan Kembali Tunjuk Sahroni Jadi Waka Komisi III DPR

Nasdem Ungkap Alasan Kembali Tunjuk Sahroni Jadi Waka Komisi III DPR

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon