ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Punya Pimpinan Baru, OTT Lanjut atau Dihentikan?

Senin, 16 Desember 2024 | 20:20 WIB
MH
R
Penulis: Mita Amalia Hapsari | Editor: RZL
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 Setyo Budiyanto, mengatakan, pimpinan KPK yang baru mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah tidak memboroskan anggaran negara.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 Setyo Budiyanto, mengatakan, pimpinan KPK yang baru mendukung arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah tidak memboroskan anggaran negara. (Beritasatu.com/Mita Amalia)

Jakarta, Beritasatu.com - Pada Senin (16/12/2024), Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang baru untuk periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini menyusul pernyataan kontroversial Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang sebelumnya menyatakan akan menghapus operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih sebagai pimpinan KPK.

Pernyataan Tanak ini memicu perdebatan terkait apakah OTT masih diperlukan dalam upaya penindakan korupsi oleh KPK. Mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan bahwa OTT adalah metode yang sah dan efektif dalam memberantas korupsi. Menurut Nawawi, OTT merupakan bagian dari kewenangan KPK yang mencakup penyadapan dan perekaman suara di tingkat penyidikan.

“OTT adalah salah satu metode penindakan. KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan, dan itu merupakan bagian dari operasi yang sah,” ujar Nawawi di Istana Kepresidenan Jakarta. Ia menilai, usulan penghapusan OTT hanya merupakan pemahaman pribadi, sementara KPK melihatnya sebagai alat yang efektif dalam menanggulangi korupsi.

ADVERTISEMENT

Ketua Dewas KPK 2019-2024, Tumpak Hatorangan, juga menilai OTT masih diperlukan.

“Saya rasa OTT masih perlu dilakukan,” tegasnya. Tumpak menjelaskan, meski OTT tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), istilah "Operasi Tangkap Tangan" sering disalahpahami. Menurutnya, OTT lebih merujuk pada kegiatan operasi yang sah dan bukan penangkapan seperti yang diatur dalam KUHAP.

Setyo Budiyanto selaku ketua KPK periode 2024-2029 juga menegaskan bahwa OTT masih menjadi kewenangan KPK.

“Dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK, OTT adalah salah satu rangkaian tindakan yang perlu dilakukan,” kata Setyo.

Gus Rizal dari Dewas KPK menyerahkan keputusan mengenai penerapan OTT kepada pimpinan KPK, asalkan dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Jika undang-undang mengatur pelaksanaan OTT, maka kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.

Gus Rizal juga menambahkan, evaluasi dan tindak lanjut atas pelanggaran di KPK perlu dilakukan secara berkala, minimal setiap enam bulan sekali. Hal ini untuk memastikan agar pelanggaran tidak terulang dalam jangka waktu panjang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Bupati Sudewo, KPK Periksa Saksi di Mojokerto

Kasus Bupati Sudewo, KPK Periksa Saksi di Mojokerto

NASIONAL
KPK: Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu Soal Biaya Politik

KPK: Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu Soal Biaya Politik

NASIONAL
KPK: Politik Mahal Jadi Akar Korupsi Daerah

KPK: Politik Mahal Jadi Akar Korupsi Daerah

NASIONAL
Integritas Rendah, Tata Kelola Pemkab Tulungagung Disorot KPK

Integritas Rendah, Tata Kelola Pemkab Tulungagung Disorot KPK

NASIONAL
Pemprov Jatim Siap Benahi Sistem Seusai OTT Bupati Tulungagung

Pemprov Jatim Siap Benahi Sistem Seusai OTT Bupati Tulungagung

JAWA TIMUR
6 Bupati dan Wali Kota Terjaring OTT KPK 2026, Siapa Paling Tajir?

6 Bupati dan Wali Kota Terjaring OTT KPK 2026, Siapa Paling Tajir?

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon