KPK Punya Pimpinan Baru, OTT Lanjut atau Dihentikan?
Senin, 16 Desember 2024 | 20:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pada Senin (16/12/2024), Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang baru untuk periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini menyusul pernyataan kontroversial Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, yang sebelumnya menyatakan akan menghapus operasi tangkap tangan (OTT) jika terpilih sebagai pimpinan KPK.
Pernyataan Tanak ini memicu perdebatan terkait apakah OTT masih diperlukan dalam upaya penindakan korupsi oleh KPK. Mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango menyatakan bahwa OTT adalah metode yang sah dan efektif dalam memberantas korupsi. Menurut Nawawi, OTT merupakan bagian dari kewenangan KPK yang mencakup penyadapan dan perekaman suara di tingkat penyidikan.
“OTT adalah salah satu metode penindakan. KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan, dan itu merupakan bagian dari operasi yang sah,” ujar Nawawi di Istana Kepresidenan Jakarta. Ia menilai, usulan penghapusan OTT hanya merupakan pemahaman pribadi, sementara KPK melihatnya sebagai alat yang efektif dalam menanggulangi korupsi.
Ketua Dewas KPK 2019-2024, Tumpak Hatorangan, juga menilai OTT masih diperlukan.
“Saya rasa OTT masih perlu dilakukan,” tegasnya. Tumpak menjelaskan, meski OTT tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), istilah "Operasi Tangkap Tangan" sering disalahpahami. Menurutnya, OTT lebih merujuk pada kegiatan operasi yang sah dan bukan penangkapan seperti yang diatur dalam KUHAP.
Setyo Budiyanto selaku ketua KPK periode 2024-2029 juga menegaskan bahwa OTT masih menjadi kewenangan KPK.
“Dengan kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK, OTT adalah salah satu rangkaian tindakan yang perlu dilakukan,” kata Setyo.
Gus Rizal dari Dewas KPK menyerahkan keputusan mengenai penerapan OTT kepada pimpinan KPK, asalkan dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“Jika undang-undang mengatur pelaksanaan OTT, maka kami serahkan sepenuhnya kepada pimpinan KPK untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.
Gus Rizal juga menambahkan, evaluasi dan tindak lanjut atas pelanggaran di KPK perlu dilakukan secara berkala, minimal setiap enam bulan sekali. Hal ini untuk memastikan agar pelanggaran tidak terulang dalam jangka waktu panjang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




