ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak, Ketua KPK: Artinya Penyidik Bekerja Sesuai Aturan

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:17 WIB
MR
SM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: SMR
Ketua KPK Setyo Budianto.
Ketua KPK Setyo Budianto. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, Beritasatu.com – KPK merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto yang menolak permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait statusnya sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penolakan gugatan praperadilan Hasto menunjukkan penyidiknya telah bekerja sesuai aturan dalam menetapkan dia sebagai tersangka.

"Artinya bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Baca Juga: Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto dan Status Tersangkanya di KPK Sah!

Menurut Setyo tindakan tim penyidik KPK dalam penanganan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan tersangka Hasto Kristiyanto dapat dipertanggungjawabkan. Penetapan tersangka Hasto sesuai koridor hukum.

Hasto Kristiyanto kini sudah sah menjadi tersangka setelah permohonan praperadilannya tidak diterima oleh hakim. Namun, KPK belum memutuskan kapan memanggil Hasto untuk diperiksa.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Optimistis Menang, KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Harus Ditolak!

"(Terkait) Panggilan, saya serahkan ke penyidik sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," ujar Setyo.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolak seluruhnya gugatan praperadilan diajukan Hasto Kristiyanto dalam sidang pamungkas, Kamis (13/2/2025).

"Permohonan tidak dapat diterima," kata Djuyamto saat membacakan amar putusannya.

Dengan ditolaknya permohonan praperadilan oleh hakim, maka status tersangka Hasto Kristiyanto dinyatakan sah.

Putusan hakim sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sejalan dengan KPK yang menganggap penetapan Hasto sebagai tersangka sah dan sesuai aturan hukum.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon