ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemungutan Suara Ulang: Dasar Hukum, Syarat, dan Dampaknya

Selasa, 4 Maret 2025 | 13:00 WIB
HF
MF
Penulis: Haidhar Ali Faqih | Editor: MF
Dasar hukum, syarat, dan dampat dari pemungutan suara ulang.
Dasar hukum, syarat, dan dampat dari pemungutan suara ulang. (Antara/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemungutan suara ulang (PSU) adalah proses pengulangan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS) yang dilakukan ketika terjadi pelanggaran atau kondisi tertentu yang membuat hasil pemungutan suara menjadi tidak sah atau diragukan.

PSU berfungsi untuk memperbaiki kekeliruan atau kesalahan yang terjadi dalam proses pemungutan suara. Penyelenggaraan PSU di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dasar Hukum Pemungutan Suara Ulang

Dasar hukum PSU diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. UU ini mengatur seluruh aspek penyelenggaraan pemilu di Indonesia, termasuk pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan hasil pemilu, serta mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.

ADVERTISEMENT

Syarat Pemungutan Suara Ulang

Berdasarkan Pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2017  tentang Pemilihan Umum, PSU dapat dilakukan dalam kondisi berikut:

Pemungutan suara dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. Serta, pemungutan suara wajib diulang apabila hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS membuktikan adanya:

  • Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang telah digunakan.
  • Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan, sehingga menjadi tidak sah.
  • Pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb).

Prosedur Pelaksanaan PSU

Prosedur pelaksanaan PSU diatur dalam Pasal 373 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017  tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa:

  1. PSU diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan alasan pelaksanaannya.
  2. Usulan KPPS diteruskan kepada PPK dan diajukan ke KPU kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan.
  3. PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
  4. PSU hanya dapat dilakukan satu kali.

Selain itu, Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum pada Pasal 80 juga mengatur PSU dengan ketentuan yang serupa.

Dampak Negatif Pemungutan Suara Ulang

Dalam penelitian Hamdan Kurniawan berjudul Pemungutan Suara Ulang: Menyoal Batas Waktu dan Faktor Penyebab, PSU memiliki beberapa dampak negatif, antara lain:

  1. Membebani anggaran pemerintah: Setiap TPS membutuhkan setidaknya enam juta rupiah untuk pelaksanaan PSU, termasuk honorarium KPPS dan biaya operasional lainnya.
  2. Penyediaan logistik yang terburu-buru: KPU kabupaten/kota hanya memiliki waktu maksimal 10 hari untuk menyiapkan logistik PSU.
  3. Menurunnya tingkat partisipasi pemilih: Banyak pemilih yang enggan hadir kembali karena merasa sudah memberikan suara sebelumnya.
  4. Meningkatnya suhu politik di TPS: PSU dapat memicu ketegangan yang berpotensi menyebabkan kerusuhan, sehingga memerlukan pengamanan ekstra.

Pemungutan suara ulang berperan strategis dalam menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar mendapat dukungan rakyat secara sah. Namun, karena PSU memerlukan waktu dan anggaran yang besar, penting bagi seluruh pihak untuk memastikan pemilu berjalan sesuai prosedur agar PSU tidak perlu dilakukan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

PSU Barito Utara 6 Agustus, Gubernur Kalteng Larang Politik Uang

PSU Barito Utara 6 Agustus, Gubernur Kalteng Larang Politik Uang

NASIONAL
24 Daerah Akan Laksanakan PSU dan Pilkada Ulang pada Agustus 2025

24 Daerah Akan Laksanakan PSU dan Pilkada Ulang pada Agustus 2025

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon