ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tok! DPR Sahkan RUU TNI Menjadi Undang-undang

Kamis, 20 Maret 2025 | 11:05 WIB
YP
H
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: HE
DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang, Kamis, 20 Maret 2025.
DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang, Kamis, 20 Maret 2025. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - DPR resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang atas perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.

“Setuju,” jawab para anggota dewan.

ADVERTISEMENT

Dalam rapat tersebut, Puan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Sementara itu, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal tidak tampak di ruangan. Sebanyak 293 anggota DPR hadir dalam rapat ini, sementara 12 orang disebut izin.

Diketahui, revisi UU TNI mencakup perubahan tiga pasal. Pertama adalah Pasal 3 mengenai kedudukan TNI, Pasal 53 soal usia pensiun prajurit, serta Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa hari ini DPR akan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI). Menurut Dasco, tidak masalah apabila masih ada kelompok masyarakat yang menolak RUU TNI dan dia menilai hal tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Dasco juga memastikan RUU TNI tidak mengatur sama sekali dwifungsi militer dan RUU TNI tetap mengedepankan supremasi sipil. Hal ini sudah disampaikan Dasco juga dalam rapat dengan Koalisi Masyarakat Sipil beberapa waktu lalu.

"Kemudian sama-sama meyakini bahwa dalam RUU TNI ini tidak ada kembalinya dwifungsi TNI. Dan dari beberapa pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan pada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI," pungkas Dasco.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Prajurit Bais Akui Kesal Lihat Video Andrie Yunus Protes RUU TNI

Prajurit Bais Akui Kesal Lihat Video Andrie Yunus Protes RUU TNI

NASIONAL
Sebelum Disiram Air Keras, Andrie Yunus Sering Diteror OTK

Sebelum Disiram Air Keras, Andrie Yunus Sering Diteror OTK

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon