Menhan: RUU TNI Bukan Permintaan Presiden tetapi Hasil Kesepakatan DPR
Kamis, 20 Maret 2025 | 16:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI), bukanlah permintaan dari Presiden Prabowo Subianto. Sjafrie menegaskan, RUU tersebut rancangan undang-undang inisatif DPR yang dilakukan perubahan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan meningkatkan profesionalisme TNI.
"Semuanya adalah hasil kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, tidak ada permintaan presiden," ujar Sjafrie di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Sjafrie juga mengatakan Presiden Prabowo tidak memberikan penekanan tertentu dengan pengesahan RUU TNI oleh paripurna DPR. Presiden Prabowo, kata dia, hanya meminta semua pihak untuk mengikuti peraturan yang berlaku termasuk UU TNI hasil revisi.
"Ikuti peraturan yang berlaku," tandas Sjafrie.
Lebih lanjut, Sjafrie menegaskan UU TNI baru tetap mengedepankan supremasi sipil dan demokrasi. Menurut dia, tidak ada pengaturan dalam RUU TNI soal dwifungsi militer seperti era Orde Baru.
"Enggak ada (dwifungsi militer). Orde Baru kita enggak pakai lagi, sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat kepada demokrasi dan supremasi sipil," pungkas Sjafrie.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga membantah isuPresiden Prabowo Subianto meminta dan menginginkan RUU TNI cepat dibahas dan disahkan. Supratman menegaskan bahwa RUU TNI merupakan RUU usulan inisatif DPR, bukan usulan pemerintah.
"Ini kan bukan soal Pak Prabowo atau presiden yang minta. Ini usul inisiatif DPR dari periode yang lalu, bukan inisiatif pemerintah," ujar Supratman di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Supratman mengatakan, RUU TNI sudah dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) DPR yang diketuai oleh Ketua Komisi I DPR Utut Adianto. Bahkan, kata dia, RUU TNI sudah selesai dibahas dalam rapat kerja pembicaraan Tingkat I dan semua fraksi DPR setuju agar RUU segara disahkan di paripurna DPR.
"Bahwa pembicaraan tingkat I itu sudah selesai dan menyetujui poin-poin, ada kurang lebih sekitar 3 poin (kelembagaan TNI dan Kementerian Pertahanan; batas usia prajurit TNI; dan penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga)," tutur dia.
Supratman menegaskan, fungsi dan tugas pokok TNI tidak berubah, yakni terkait pertahanan negara. RUU TNI, kata dia, juga tidak menghidupkan lagi dwifungsi militer karena penempatan prajurit TNI aktif dibatasi sekita 14-15 kementerian atau lembaga.
"Kedua menyangkut soal kekhawatiran, menyangkut soal dwifungsi ABRI itu terjawab, bahwa itu sama sekali tidak benar. Bahwa ada penambahan dari 11 menjadi 16, sebenarnya hanya 14, masih berkaitan dengan tugas yang terkait dengan pertahanan negara. Karena itu yang lebih penting adalah menyangkut soal usia pensiun," jelas Supratman mengenai RUU TNI.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




