ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BP Haji Dorong Tindakan Tegas terhadap Penyedia Perjalanan Haji Ilegal

Senin, 21 April 2025 | 05:23 WIB
A
IC
Penulis: Antara | Editor: CAH
dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis, 17 April 2025.
dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Kamis, 17 April 2025. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com — Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Imigrasi, serta instansi pemasyarakatan guna menindak tegas para oknum yang menawarkan paket haji ilegal. 

Menurutnya penertiban jemaah haji nonprosedural menjadi langkah penting demi menjamin kualitas layanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh jemaah resmi.

“Kami mendorong tindakan tegas terhadap penyedia jasa perjalanan haji ilegal, sebagai bagian dari komitmen kami menjaga integritas dan keselamatan jemaah,” kata Dahnil dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (20/4/2025) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Kepolisian dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta, di bawah naungan Polda Metro Jaya, berhasil menggagalkan keberangkatan 10 calon jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji tanpa melalui jalur resmi.

Kesepuluh orang tersebut berencana menuju Arab Saudi melalui penerbangan Malindo Air rute Jakarta–Malaysia, menggunakan visa kerja atau visa amil, bukan visa haji sebagaimana mestinya.

Diketahui, masing-masing calon jemaah telah membayar kepada pihak agen perjalanan dengan biaya antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

Dahnil menilai, tindakan cepat dari pihak kepolisian dan imigrasi menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga muruah penyelenggaraan ibadah haji nasional serta mencegah kerugian bagi calon jemaah.

Ia juga mengingatkan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kebijakan baru menjelang musim haji 2025, termasuk pelarangan masuk ke Kota Mekkah menggunakan visa non-haji, yang mulai diberlakukan mulai 23 April 2025.

“Masyarakat perlu lebih berhati-hati dan tidak mudah tergoda oleh tawaran berhaji tanpa antrean. Haji adalah ibadah mulia yang harus dilakukan secara resmi dan sesuai aturan,” tegas Dahnil.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jemaah Calon Haji Asal Bengkalis Meninggal di Makkah

Jemaah Calon Haji Asal Bengkalis Meninggal di Makkah

NASIONAL
Seluruh Jemaah Calon Haji Riau Tinggalkan Madinah Menuju Makkah

Seluruh Jemaah Calon Haji Riau Tinggalkan Madinah Menuju Makkah

NASIONAL
Embarkasi Makassar Jadi Contoh Pelayanan Haji Nasional

Embarkasi Makassar Jadi Contoh Pelayanan Haji Nasional

SULAWESI SELATAN
Resmi Bentuk Pengurus Baru, Sahi Siap Jadi Mitra Pemerintah Urus Haji

Resmi Bentuk Pengurus Baru, Sahi Siap Jadi Mitra Pemerintah Urus Haji

NASIONAL
160 Jemaah Haji Banggai Dilepas, Ribuan Keluarga Haru

160 Jemaah Haji Banggai Dilepas, Ribuan Keluarga Haru

NUSANTARA
Waspada! Ini Titik Siaga Petugas jika Jemaah Tersesat di Masjidil Haram

Waspada! Ini Titik Siaga Petugas jika Jemaah Tersesat di Masjidil Haram

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon