ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Gugatan PSU Banggai Kembali ke MK, Usulan Tanpa PSU Ulang

Rabu, 23 April 2025 | 06:04 WIB
YP
BW
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: BW
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima gugatan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Banggai. Menanggapi hal ini, Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia, Abdul Chair Ramadhan, mengusulkan agar MK langsung memutuskan pemenang tanpa perlu PSU ulang demi menjaga kepastian hukum dan efektivitas pemerintahan.

Menurut Abdul Chair, pelaksanaan PSU yang dilakukan secara berulang justru menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Mahkamah Konstitusi sepatutnya memutuskan langsung pihak yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagai pemenang dalam Pilkada Banggai, jika terbukti terjadi pelanggaran berulang,” ujarnya dalam keterangannya kepada media, Selasa (22/4/2025).

ADVERTISEMENT

Abdul menjelaskan, dugaan pelanggaran yang terjadi dalam PSU Pilkada Banggai sangat serius, mulai dari pelibatan aparatur sipil negara (ASN), politik uang, kampanye terselubung, hingga intimidasi terhadap pemilih.

“Pelanggaran tersebut dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, serta digunakan untuk memenangkan pihak tertentu secara tidak sah. Hal ini jelas melawan hukum dan mencederai prinsip demokrasi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya MK mengambil langkah tegas dengan langsung menetapkan pemenang tanpa PSU ulang, jika ditemukan bukti kuat atas pelanggaran yang sama. “Kondisi ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU mengonfirmasi bahwa hasil PSU di tujuh daerah kembali digugat ke MK, termasuk Kabupaten Banggai. Enam daerah lainnya adalah Kabupaten Puncak Jaya (Papua Tengah), Siak (Riau), Barito Utara (Kalimantan Tengah), Buru (Maluku), Taliabu (Maluku Utara), dan Kepulauan Talaud (Sulawesi Utara).

“Kami telah menerima permohonan dari tujuh kabupaten dan kota. Kami tidak memberikan komentar substantif, teetapi permohonan itu memang diajukan,” kata anggota KPU, August Mellaz, di Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Sebelumnya, MK kembali menerima gugatan sengketa hasil PSU Pilkada Kabupaten Banggai.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon