Eks Marinir TNI AL Gabung Rusia, DPR: Kewarganegaraan Bisa Dicabut
Senin, 12 Mei 2025 | 15:17 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Seorang eks marinir TNI AL yang diduga bergabung sebagai tentara bayaran Rusia untuk memerangi Ukraina menjadi sorotan publik dan parlemen.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menyebut, tindakan tersebut dapat berujung pada pencabutan status kewarganegaraan Indonesia.
"Begitu benar terbukti menjadi prajurit negara lain, akan dicabut kewarganegaraan Indonesianya," ujar TB Hasanuddin saat dihubungi Beritasatu.com, Senin (12/5/2025).
Selain kemungkinan pencabutan kewarganegaraan, menurut TB Hasanuddin, kasus eks marinir TNI AL tersebut juga bisa masuk ranah hukum.
Ia menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia (WNI) dilarang menjadi bagian dari militer negara lain, termasuk negara sahabat sekalipun.
"Perlu dicek. Kalau dia sudah WNA, ya sudah," tambahnya.
Ia juga mendesak pemerintah segera mengambil langkah hukum yang tegas.
Sebelumnya, publik dikejutkan dengan viralnya unggahan akun TikTok @zstorm689 yang menampilkan sosok pria berseragam militer Rusia dan disebut sebagai eks marinir TNI AL.
Dalam satu foto, pria itu berpose sambil mengacungkan jempol dan menjulurkan lidah. Foto lainnya menunjukkan dia mengenakan pakaian dinas upacara TNI AL lengkap dengan baret ungu berlatar belakang tembok bertuliskan "Kodikmar" atau Komando Pendidikan Marinir.
Kasus ini memunculkan kembali urgensi penegakan hukum terhadap WNI yang terlibat dalam konflik militer asing, terutama bagi mereka yang memiliki latar belakang eks marinir TNI AL.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




