Eks Marinir Ingin Kembali Jadi WNI, Anggota DPR: Ini Jadi Pembelajaran
Selasa, 22 Juli 2025 | 10:23 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Nama mantan prajurit marinir TNI AL Satria Arta Kumbara yang kini menjadi tentara bayaran di Rusia kembali menjadi sorotan setelah ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Terkait ini, anggota Komisi I DPR Amelia Anggraini menegaskan negara tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum hanya karena alasan kasihan terhadap eks prajurit marinir TNI AL yang menjadi tentara bayaran di Rusia.
Menurutnya, kasus Satria harus menjadi pembelajaran bagi masyarakat, terutama bagi para prajurit aktif maupun purnawirawan kalau loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bersifat mutlak.
"Jangan mudah tergoda oleh iming-iming menjadi tentara bayaran tanpa memahami dampak hukum, moral, dan kemanusiaan yang besar," ujar Amelia di Jakarta, Selasa (22/7/2025) dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan peraturan perundang-undangan Indonesia secara tegas melarang warga negara bergabung dengan militer asing atau bertindak sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata. Tindakan seperti itu dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum nasional, sumpah prajurit, dan prinsip kedaulatan negara.
Amelia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyatakan WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika secara sadar masuk dalam dinas militer negara lain atau terlibat dalam konflik bersenjata untuk pihak asing.
"Akibat hukumnya sangat berat dan tidak bisa dianggap sepele," katanya.
Mengenai keinginan Satria untuk kembali menjadi WNI, Amelia menegaskan proses tersebut harus mengikuti jalur hukum. Jika status kewarganegaraannya telah gugur, maka untuk mendapatkannya kembali harus melalui prosedur yang panjang, ketat, dan mempertimbangkan kepentingan hukum, keamanan, serta nasional.
Ia juga mendorong Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status hukum dan fakta-fakta di lapangan, agar keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Karena hal ini menyangkut wibawa hukum negara dan dapat berdampak pada kepentingan nasional," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul menyampaikan Satria Arta Kumbara yang kini menjadi tentara relawan Rusia sudah tidak lagi memiliki hubungan dengan TNI AL.
Menurut Tunggul, TNI AL tidak memiliki kewenangan untuk merespons keinginan Satria yang ingin kembali menjadi WNI.
"Lebih tepat jika ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM mengenai status kewarganegaraannya. Yang jelas, saat ini dia sudah tidak memiliki kaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/7/2025).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




