ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kerja Sama TNI dan Kejaksaan Meliputi Apa Saja?

Kamis, 15 Mei 2025 | 15:34 WIB
AH
TE
Penulis: Achmad Hujaini | Editor: TCE
Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ilustrasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). (Antara Foto/Nova Wahyudi)

Jakarta, Beritasatu.com - Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan kantor-kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) memicu perdebatan di ruang publik. Isu ini mencuat setelah beredarnya video prajurit TNI berjaga di kawasan Kejagung.

Banyak yang bertanya, apakah langkah ini merupakan bentuk intervensi militer, atau justru bagian dari kerja sama resmi antarlembaga?

Merespons hal tersebut, pihak TNI dan kejaksaan menegaskan kerja sama itu memiliki dasar hukum yang jelas. Perbantuan prajurit TNI kepada kejaksaan merupakan bagian dari kesepakatan formal yang diatur melalui Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI, yang ditandatangani pada 6 April 2023.

ADVERTISEMENT

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen Kristomei Sianturi, yang menyebutkan kerja sama tersebut bersifat resmi dan menyangkut delapan ruang lingkup utama.

Delapan Poin Kerja Sama TNI dan Kejagung

Dalam nota kesepahaman itu, TNI dan kejaksaan menyepakati delapan bentuk kolaborasi yang bersifat strategis dan teknis. Berikut ini penjelasan poinnya.

1. Pendidikan dan pelatihan

Kedua lembaga negara ini bekerja sama dalam bidang pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan. Jaksa memberikan materi tentang hukum kepada prajurit TNI, sedangkan TNI turut mendukung pelatihan bela negara dan penguatan wawasan kebangsaan untuk jajaran kejaksaan. Hal ini dilakukan guna memperkuat pemahaman hukum dan nasionalisme di lingkungan masing-masing.

2. Pertukaran informasi penegakan hukum

TNI dan Kejaksaan sepakat untuk bertukar data dan informasi yang relevan guna memperlancar proses penegakan hukum. Informasi ini bisa berkaitan dengan tindak pidana lintas sektor, data intelijen hukum, hingga dokumen perkara yang menyangkut unsur militer dan sipil.

3. Penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan

Terdapat skema penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan dalam bentuk bantuan teknis dan pengamanan. Penugasan ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan dengan tetap mematuhi batasan kewenangan serta peraturan perundang-undangan.

4. Penugasan jaksa sebagai supervisor di oditurat TNI

Sebaliknya, Kejaksaan menugaskan jaksa sebagai pengawas atau pendamping di lingkungan oditurat jenderal TNI. Hal ini bertujuan agar proses hukum di peradilan militer tetap berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai standar hukum nasional.

5. Dukungan personel TNI untuk pelaksanaan tugas kejaksaan

TNI memberikan bantuan personel kepada kejaksaan dalam situasi tertentu. Misalnya, saat pengamanan lokasi penggeledahan, pengawalan saksi atau jaksa, maupun pengamanan saat pelaksanaan eksekusi hukum. Dukungan ini bersifat taktis dan dilaksanakan dalam rangka menjamin kelancaran tugas jaksa di lapangan.

6. Pendampingan hukum kepada TNI dalam bidang perdata dan tata usaha negara

Kejaksaan membantu TNI dalam urusan hukum perdata dan tata usaha negara, misalnya dalam bentuk pendampingan hukum litigasi dan nonlitigasi, pembelaan terhadap gugatan hukum, dan penyelesaian konflik administratif. Bantuan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dan institusi TNI secara sah.

7. Pemanfaatan sarana dan prasarana

Nota kesepahaman juga memfasilitasi penggunaan bersama sarana dan prasarana. Kedua institusi dapat saling memanfaatkan fasilitas seperti ruang sidang, kendaraan operasional, sarana pelatihan, atau teknologi pendukung, sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan kesepakatan teknis.

8. Koordinasi penyidikan, penuntutan, dan perkara koneksitas

Koordinasi dalam penanganan perkara koneksitas yakni kasus yang melibatkan unsur militer dan sipil dalam satu perkara menjadi salah satu poin penting kerja sama ini. TNI dan Kejaksaan membangun mekanisme teknis bersama agar penyidikan dan penuntutan berjalan tanpa tumpang tindih dan tetap menjunjung prinsip keadilan hukum.

Kerja sama ini dibangun bukan untuk membuka jalan bagi dominasi militer di ruang sipil, tetapi sebagai wujud sinergi antar institusi negara dalam menjaga stabilitas, supremasi hukum, dan efektivitas penegakan hukum.

Brigjen Kristomei juga menekankan, pelibatan TNI dalam kegiatan kejaksaan juga bukan intervensi, melainkan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan tugas-tugas penegakan hukum berjalan aman dan lancar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hakim: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terencana

Hakim: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terencana

NASIONAL
Prajurit Bais Akui Kesal Lihat Video Andrie Yunus Protes RUU TNI

Prajurit Bais Akui Kesal Lihat Video Andrie Yunus Protes RUU TNI

NASIONAL
Indonesia Siap Tarik TNI dari Lebanon jika PBB Tak Mampu Melindungi

Indonesia Siap Tarik TNI dari Lebanon jika PBB Tak Mampu Melindungi

NASIONAL
TNI Kerahkan Kapal Perang hingga Pesawat Tempur Amankan KTT ASEAN 2026

TNI Kerahkan Kapal Perang hingga Pesawat Tempur Amankan KTT ASEAN 2026

NASIONAL
TNI Genjot Pembangunan 84 Koperasi Desa Merah Putih di Aceh Barat

TNI Genjot Pembangunan 84 Koperasi Desa Merah Putih di Aceh Barat

NUSANTARA
Prabowo: Indonesia Harus Punya Pertahanan Super Kuat!

Prabowo: Indonesia Harus Punya Pertahanan Super Kuat!

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon