ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaksa Dibacok di Deli Serdang, PCO: Bisa Minta Perlindungan TNI-Polri

Senin, 26 Mei 2025 | 16:45 WIB
CS
DM
Penulis: Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: DM
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menanggapi insiden jaksa dibacok di Deli Serdang. Perpres 66/2025 jamin jaksa dapat perlindungan TNI-Polri saat bertugas.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menanggapi insiden jaksa dibacok di Deli Serdang. Perpres 66/2025 jamin jaksa dapat perlindungan TNI-Polri saat bertugas. (Istimewa/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Peristiwa jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang dibacok memantik respons dari Kantor Komunikasi Presiden (PCO).

Kepala PCO Hasan Nasbi menyatakan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, para jaksa sebenarnya sudah bisa mendapatkan perlindungan langsung dari TNI dan Polri saat menjalankan tugas.

“Kalau itu dalam rangka penegakan hukum, mereka harusnya sudah bisa meminta perlindungan kepada TNI maupun Polri,” jelas Hasan di kantor PCO, Senin (26/5/2025).

ADVERTISEMENT

Perpres 66/2025: Jaksa Dilindungi Negara

Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan dirancang khusus untuk memperkuat perlindungan jaksa dari ancaman saat melaksanakan tugas hukum. Perlindungan yang diberikan mencakup pengamanan personal, keluarga, hingga institusi kejaksaan.

“TNI bertugas melindungi institusi kejaksaan, sedangkan Polri melindungi pribadi dan keluarga jaksa,” ujar Hasan terkait kasus dan ASN Kejar Deli Serdang dibacok

Namun, ia menekankan, pengamanan tersebut tidak dilakukan otomatis. Keputusan untuk meminta pengamanan harus diajukan lebih dahulu oleh kejaksaan setempat, dan pengamanan akan diberikan sesuai kebutuhan dan urgensi.

Insiden Terjadi di Luar Tugas Dinas

Sebelumnya, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar, insiden jaksa dibacok terjadi di luar jam dinas, tepatnya di ladang sawit milik Jhon Wesli Sinaga, Kecamatan Kotarih, Serdang Bedagai, Sabtu (24/5/2025).

Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menangkap tiga orang pelaku penyerangan, yaitu Mardiansyah alias Bedil, Alfa Patria Lubis alias Kepot, dan Surya Dharma alias Gallo.

Barang bukti berupa pedang dan sepeda motor pelaku telah diamankan. Ketiganya kini diperiksa secara intensif di Mapolda Sumut, sedangkan motif para pelaku kasus jaksa dibacok masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Dibacok, KPK Kerahkan Unit Reaksi Cepat Jaga Keamanan

Jaksa Dibacok, KPK Kerahkan Unit Reaksi Cepat Jaga Keamanan

NASIONAL
Buronan Godol Ditangkap, Diduga Kuasai Jaringan Ormas Lokal

Buronan Godol Ditangkap, Diduga Kuasai Jaringan Ormas Lokal

SUMATERA UTARA
Kronologi Pegawai Kejagung Dibacok di Depok, Pelaku Teriak

Kronologi Pegawai Kejagung Dibacok di Depok, Pelaku Teriak "Mampus"

JAWA BARAT
Motif Pembacokan Jaksa Deli Serdang Terungkap, Korban Minta Burung!

Motif Pembacokan Jaksa Deli Serdang Terungkap, Korban Minta Burung!

SUMATERA UTARA
Jaksa Dibacok, Kejagung Tekankan Pentingnya Negara Beri Perlindungan

Jaksa Dibacok, Kejagung Tekankan Pentingnya Negara Beri Perlindungan

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Terkini: Bubarkan Ormas Preman hingga Jaksa Dibacok

Isu Politik-Hukum Terkini: Bubarkan Ormas Preman hingga Jaksa Dibacok

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon