ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penertiban Kendaraan Bermuatan Lebih Dilakukan secara Berkelanjutan

Minggu, 8 Juni 2025 | 11:12 WIB
SW
IC
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: CAH
Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Agus Suryo Nugroho dalam rapat bersama jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025.
Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Agus Suryo Nugroho dalam rapat bersama jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2025. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Penertiban kendaraan over dimension dan over load terus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Penertiban ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PU, serta asosiasi pengusaha angkutan barang. 

Hal itu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PU, serta asosiasi pengusaha angkutan barang. 

"Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan kita ingin menciptakan budaya berlalu lintas yang patuh dan bertanggung jawab," kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Minggu (8/7/2025).

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, kebijakan dalam menertibkan kendaraan over dimension dan load mendapat sambutan positif dan didukung penuh dari berbagai kalangan. 

Tidak hanya para pakar dan pengamat transportasi yang menilai langkah ini sebagai terobosan penting dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas, tetapi juga masyarakat luas yang merasakan dampak positifnya secara langsung.

Langkah tegas Polri dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan over dimension dan load dinilai mampu menekan angka kecelakaan, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan, serta meningkatkan kesadaran pengusaha angkutan terhadap pentingnya keselamatan berkendara.

Sejumlah praktisi kebijakan publik memandang bahwa upaya ini mencerminkan keberpihakan negara terhadap keselamatan publik. 

"Kebijakan ini tepat sasaran dan harus dikawal terus. Penegakan hukum terhadap kendaraan over dimension dan load  juga harus disertai dengan edukasi dan solusi, seperti penataan ulang sistem logistik nasional," kata pengamat transportasi Darmaningtyas. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

21.094 Kendaraan Terindikasi Langgar Ketentuan Dimensi dan Muatan

21.094 Kendaraan Terindikasi Langgar Ketentuan Dimensi dan Muatan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon