ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Riau Rugikan Negara Rp 195,9 Miliar

Rabu, 11 Juni 2025 | 12:07 WIB
ER
SM
Penulis: Effendi Rusli | Editor: SMR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro memberi keterangan pers terkait perkembangan kasus  korupsi SPPD fiktif DPRD Riau, Rabu (11/6/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro memberi keterangan pers terkait perkembangan kasus korupsi SPPD fiktif DPRD Riau, Rabu (11/6/2025). (Beritasatu.com/Effendi Rusi)

Pekanbaru, Beritasatu.com - Kasus korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau periode 2020-2021 menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 195,9 miliar. Jumlah ini diketahui berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Hasil akhir (kerugian negara) lebih tinggi dari yang pernah saya sampaikan, yakni senilai Rp 195,9 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro di Pekanbaru, Rabu (11/6/2025).

Polda Riau, lanjut dia, akan menggelar perkara itu di Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri di Jakarta pada Selasa (17/6/2025), untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk penetapan tersangka. 

ADVERTISEMENT

"Penetapan tersangka sesuai perkembangan hasil gelar perkara, insyaallah (langsung ditahan) menunggu hasil gelar perkara,” ujar Ade.

Dalam kasus penyelidikan kasus SPPD fiktif tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah memeriksa 400 orang saksi, termasuk pejabat berwenang pada sekretariat DPRD Riau berinisial THL. Penyidik juga telah memeriksa saksi kunci secara maraton dan berulang kali. 

“Hasil gelar perkara akan kami sampaikan, terutama saat sudah ditetapkan tersangka," ungkap Ade Kuncoro. 

Menurut Ade, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus SPPD fiktif tertinggi dibandingkan kasus serupa yang ditangani seluruh Polda di Indonesia. Sedangkan uang negara dan aset-aset yang telah disita tak sebanding dengan nilai kerugian. 

"Yang sudah kami sita uang tunai sekitar Rp 20 miliar, disita dari beberapa pelaksana kegiatan baik dari ASN, tenaga ahli, tenaga honorer di Sekwan DPRD Riau. Aset ada beberapa barang tidak bergerak seperti vila dan apartemen yang ada di Batam juga sudah kita sita,” ujarnya.

Ade mengatakan penyidik membuka peluang untuk menyelidiki potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus SPPD fiktif DPRD Riau, mengingat tingginya angka kerugian negara.

“Nanti kita lapis dengan TPPU, supaya kita supaya kita bisa tracing aset," tegas Ade. 

Menurutnya, ada kemungkinan tersangka kasus tersebut lebih dari satu orang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon