Zarof Ricar Divonis Hari Ini Soal Suap Bebaskan Ronald Tannur
Rabu, 18 Juni 2025 | 15:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, hari ini, Rabu (18/6/2025), menjalani sidang vonis atas kasus suap terkait pembebasan Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Zarof Ricar telah tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rabu 18 Juni 2025, agenda untuk putusan," demikian tertulis dalam informasi SIPP PN Jakarta Pusat.
Zarof yang dikenal sebagai makelar perkara didakwa membantu memberikan uang suap sebesar Rp 5 miliar kepada hakim MA. Aksi tersebut dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk mempengaruhi putusan kasasi pada 2024.
Tak hanya itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi dalam jumlah fantastis, yakni sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama menjabat di MA selama satu dekade. Barang-barang tersebut ditemukan saat penggeledahan rumah Zarof di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Zarof dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam persidangan sebelumnya, Zarof mengakui menerima uang Rp 5 miliar dari pengacara Lisa Rachmat. Namun ia membantah bahwa uang itu digunakan untuk menyuap hakim atau memengaruhi putusan kasasi.
Kendati demikian, jaksa penuntut umum tetap yakin bahwa perbuatan Zarof merupakan bentuk makelar perkara yang mencederai integritas lembaga peradilan. Jaksa pun menuntut Zarof dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain Zarof, Pengadilan Tipikor juga akan membacakan vonis terhadap Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, serta pengacara Lisa Rachmat.
Dalam dakwaan, Meirizka disebut memberikan suap senilai Rp 1 miliar dan 308.000 dolar Singapura (sekitar Rp 3,6 miliar) untuk membebaskan anaknya, Ronald Tannur, dari jeratan hukum atas kasus pembunuhan Dini Sera. Uang suap tersebut disalurkan melalui Lisa Rachmat kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang kini juga telah menjadi terdakwa.
Meirizka dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan, sementara Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




