Diborgol ke KPK, Zarof Ricar Jadi Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan
Senin, 15 Desember 2025 | 14:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025). Ia tiba dengan tangan diborgol untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, Zarof Ricar yang mengenakan kemeja garis-garis lengan pendek tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.45 WIB. Kepada awak media, ia enggan memberikan banyak keterangan.
Zarof hanya membenarkan dirinya dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan. “Dimintai keterangan mengenai Pak Hasbi,” singkat Zarof.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Zarof Ricar dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara ZR, mantan kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, sebagai saksi dalam perkara dugaan tipikor dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA,” ujar Budi kepada wartawan.
Namun demikian, Budi belum menjelaskan secara rinci keterkaitan Zarof Ricar dalam perkara yang menjerat Hasbi Hasan. KPK biasanya akan menyampaikan hal tersebut setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengeksekusi Zarof Ricar untuk menjalani pidana 18 tahun penjara di Lapas Salemba. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Zarof dan jaksa penuntut umum sehingga putusan kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap.
Selain pidana penjara, Zarof Ricar juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Hasbi Hasan juga telah berstatus terpidana dalam kasus suap senilai Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana serta gratifikasi. Mahkamah Agung menolak kasasi Hasbi, sehingga vonis enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,8 miliar subsider satu tahun penjara telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkembangannya, KPK kembali memproses hukum Hasbi Hasan atas dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




