IAI: Rumah Subsidi Ideal Minimal 36 Meter Persegi
Kamis, 19 Juni 2025 | 09:06 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Georgius Budi Yulianto menegaskan, ukuran ideal rumah subsidi tapak minimal adalah 36 meter persegi. Pernyataan ini disampaikannya merespons wacana pemerintah yang mempertimbangkan ukuran rumah subsidi jauh lebih kecil.
Menurut Budi, bangunan 36 meter persegi masih memungkinkan untuk divariasikan dalam berbagai tipe, seperti 3x12 meter persegi, 6x6 meter persegi, atau 3x6 meter persegi dengan konsep rumah bertingkat.
“Kalau kita misalnya dapat tanahnya 36 meter persegi, saya cenderung ambil saja misalnya 3x6, tetapi kita bertingkat ke atas. Jadi kita juga memberikan ruang masyarakat untuk berpartisipasi seraya ekonomi bertambah,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Rabu (18/6/2025).
Budi menekankan, ukuran rumah memengaruhi kenyamanan, fleksibilitas, dan fungsi ruang dalam rumah tangga. Ukuran yang terlalu kecil bisa mengorbankan ruang-ruang penting, seperti ruang makan atau ruang privasi.
“Ketika dikasih 36 meter persegi 6x6, bisa jadi ruang makan hilang karena butuh kamar tambahan. Ini harus dipikirkan, supaya masyarakat bisa berpartisipasi terhadap propertinya sendiri,” tambahnya.
Menurut Budi, ukuran 36 meter persegi adalah standar minimum layak huni untuk rumah subsidi tapak. Jika berbicara tentang rumah vertikal, seperti rusun atau loft, maka ada pertimbangan berbeda. “Kecuali kita berbicara apartemen atau rumah susun, itu ceritanya lain. Namun, untuk rumah tapak, 36 meter persegi itu minimum,” tegasnya.
Budi secara tegas mengkritik rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang ingin menurunkan standar luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi.
Menurutnya, kebijakan itu berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk rusaknya kohesi sosial dan meningkatnya ketegangan dalam keluarga akibat minimnya ruang privasi. “Luas 18 meter persegi justru berdampak buruk, seperti kohesi sosial yang lemah, perilaku agresif karena tidak ada ruang privasi antaranggota keluarga,” ujarnya.
IAI mendorong pemerintah untuk merujuk kembali pada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403 Tahun 2002, yang menyebutkan rumah sederhana sehat minimal berukuran 36 meter persegi. “Kalau pemerintah sudah pernah membuat aturan, 36 meter persegi itu adalah untuk keluarga. Saya rasa itu diikuti saja,” tutup Budi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




