ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Hitung Kerugian Negara di Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Selasa, 24 Juni 2025 | 15:10 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menegaskan, tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pengadaan perangkat teknologi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut menelan anggaran sebesar Rp 9,9 triliun dan kini tengah diselidiki atas dugaan penyimpangan.

“Koordinasi sedang berjalan dengan ahli untuk menghitung kerugian negara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Selasa (24/6/2025).

ADVERTISEMENT

Selain menghitung kerugian negara, penyidik juga terus memeriksa saksi-saksi kunci, termasuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, yang telah diperiksa pada Senin (23/6/2025). Nadiem dicecar 31 pertanyaan seputar proyek pengadaan yang berlangsung pada periode 2019-2022.

Fokus penyidik tertuju pada rapat internal awal Mei 2020 yang diduga menjadi titik perubahan keputusan pengadaan laptop Chromebook, meski sebelumnya telah ada kajian teknis yang menyatakan opsi tersebut tidak efektif. “Penyidik mendalami siapa saja yang berperan dalam perubahan dari kajian awal ke pengadaan Chromebook,” jelas Harli.

Kejagung juga tengah menyelidiki peran tiga staf khusus mendikbudristek saat itu. Mereka diduga terlibat dalam pengambilan keputusan yang mengarah pada pengadaan Chromebook, meskipun ada kajian teknis yang meragukan efektivitasnya.

“Ini yang akan terus didalami penyidik: siapa yang berperan sehingga terjadi perubahan arah kebijakan pengadaan,” tutur Harli.

Meski penghitungan kerugian negara telah berjalan, Kejagung belum mengumumkan angka resminya. Harli menegaskan semua perkembangan akan terus diinformasikan ke publik secara berkala. “Nanti bagaimana prosesnya akan kita sampaikan update,” tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hakim Bongkar Dugaan Mark Up Harga Chromebook Rp 3 Juta Jadi Rp 6 Juta

Hakim Bongkar Dugaan Mark Up Harga Chromebook Rp 3 Juta Jadi Rp 6 Juta

NASIONAL
Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Jurist Tan

Kejagung Buka Peluang Usut Dugaan Perintangan Penyidikan Jurist Tan

NASIONAL
Jurist Tan Ganti Kewarganegaraan, Proses Hukum Dipastikan Tetap Lanjut

Jurist Tan Ganti Kewarganegaraan, Proses Hukum Dipastikan Tetap Lanjut

NASIONAL
Kejagung Pastikan Berkas Kasus Nadiem Cs Segera Dilimpahkan ke Tipikor

Kejagung Pastikan Berkas Kasus Nadiem Cs Segera Dilimpahkan ke Tipikor

NASIONAL
Kejari Lombok Timur Tahan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Era Nadiem

Kejari Lombok Timur Tahan 4 Tersangka Korupsi Chromebook Era Nadiem

NUSANTARA
Kejagung Ungkap Pengembalian Rp 10 Miliar Terkait Kasus Chromebook

Kejagung Ungkap Pengembalian Rp 10 Miliar Terkait Kasus Chromebook

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon