ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sentilan Komisi III DPR Saat RDP: Tugas MK Menguji, Bukan Bentuk UU!

Rabu, 9 Juli 2025 | 12:49 WIB
IO
SM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: SMR
Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro.
Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro. (Instagram/@dedeindrapermana2)

Jakarta, Beritasatu.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah menimbulkan dilemma. Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro menyentil MK yang dinilai menjelma jadi lembaga pembentuk norma baru atau undang-undang.

“Sedikit masukan juga kepada MK bahwa sesuai dengan tugas yang sudah ada, bahwa MK adalah penguji norma, bukan membentuk,” kata Dede dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan MK, Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial (KY) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Awalnya, Dede menyampaikan Komisi III DPR setuju dengan keinginan MA yang hendak menambah anggaran Rp 7.678.177.298.000 atau Rp 7,5 triliun yang salah satunya dialokasikan untuk kenaikan gaji hakim.

ADVERTISEMENT

Dede lantas menyitir pidato presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280%. Menurutnya, keinginan Prabowo tersebut harus didukung.

“Saat Pak Prabowo berpidato 17 Juli, saya secara pribadi menyampaikan dukungan penuh terhadap hakim untuk mendapat perhatian khusus dan lain lain,” katanya.

Dede beralasan hakim merupakan benteng terakhir dalam penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, keputusan penting yang diambil hakim membuatnya setuju gaji hakim harus dinaikkan.

Kemudian, Dede menyentil Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan soal fungsi MK sebagai penguji undang-undang, bukan membentuk norma baru.

Sindiran tersebut berbarengan dengan polemik putusan MK yang memisahkan pemilu lokal dan nasional.

“Dan sedikit masukan juga kepada MK bahwa sesuai dengan tugas yang sudah ada bahwa MK adalah penguji norma, bukan membentuk,” katanya.

Sebelumnya pada Kamis (26/6/2025), MK mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam perkara nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).

Dalam pertimbangan hukum, MK salah satunya menyoroti pelaksanaan Pemilu 2019 yang menyebabkan penyelenggara pemilu jatuh sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

200.000 Anak Terpapar Judol, DPR Desak Pemerintah Bertindak

NASIONAL
DPR Klaim KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri

DPR Klaim KUHAP Baru Sudah Jawab Tuntutan Reformasi Polri

NASIONAL
Jabatan Sipil Anggota Polri Harus Jadi Fokus Revisi UU Polri

Jabatan Sipil Anggota Polri Harus Jadi Fokus Revisi UU Polri

NASIONAL
Komisi III Apresiasi Forum Terbuka Kasus Pelecehan Seksual FH UI

Komisi III Apresiasi Forum Terbuka Kasus Pelecehan Seksual FH UI

NASIONAL
Komisi III DPR Minta Pelaku Pelecehan Seksual di FHUI Ditindak Tegas

Komisi III DPR Minta Pelaku Pelecehan Seksual di FHUI Ditindak Tegas

NASIONAL
RDP Komisi III DPR, Jaksa Kejari Karo Terancam Dicopot

RDP Komisi III DPR, Jaksa Kejari Karo Terancam Dicopot

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon