ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Sebut Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina Rp 285 Triliun

Kamis, 10 Juli 2025 | 23:54 WIB
Z
JS
Penulis: Zhulfakar | Editor: JJS
Ilustrasi Pertamina.
Ilustrasi Pertamina. (Dok/Dok)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap, angka mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang milik PT Pertamina (Persero) sepanjang periode 2018 hingga 2023. Kerugian negara mencapai lebih dari Rp 285 triliun.

“Kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, totalnya mencapai Rp 285.017.731.964.389 (Rp 285 triliun),” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Meski tidak merinci rincian kerugian dari masing-masing pos, Qohar menekankan praktik korupsi ini memberikan dampak besar, baik terhadap keuangan negara maupun stabilitas ekonomi nasional.

ADVERTISEMENT

Kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar dalam sejarah sektor energi Indonesia, yang selama ini menjadi andalan pemasukan negara.

Salah satu figur yang disorot dalam kasus ini adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC). Ia diduga bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menetapkan tarif sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) yang tidak wajar.

Tarif tinggi itu dinilai memperberat beban negara, terutama dalam sistem distribusi dan penyimpanan BBM nasional.

“Melalui perusahaan miliknya, PT Orbit Terminal Merak (OTM), kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencapai sekitar Rp 2,9 triliun,” ungkapnya.

Modus utama dalam praktik korupsi ini melibatkan penetapan tarif sewa terminal BBM di atas nilai pasar. Harga sewa yang melambung itu kemudian dibebankan ke negara, tanpa transparansi atau justifikasi yang memadai.

Total kerugian dari skema ini saja ditaksir mencapai triliunan rupiah, belum termasuk kerugian dari sektor lain seperti distribusi dan pengolahan minyak. Kejaksaan Agung memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang dapat berujung pada hukuman maksimal, termasuk penyitaan aset.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Rumah Pengusaha Heri Black Digeledah, KPK Temukan Ini

Rumah Pengusaha Heri Black Digeledah, KPK Temukan Ini

NASIONAL
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sitaro Minta Tolong ke Prabowo

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sitaro Minta Tolong ke Prabowo

NUSANTARA
Kasus Korupsi Pekalongan, KPK Dalami Aliran Dana kepada Fadia

Kasus Korupsi Pekalongan, KPK Dalami Aliran Dana kepada Fadia

NASIONAL
Prabowo: Saya Kaget Lihat Banyak Elite Curi Uang Rakyat!

Prabowo: Saya Kaget Lihat Banyak Elite Curi Uang Rakyat!

NASIONAL
Korupsi Retribusi PKL, Eks Kadiskuktrans UMKM Karanganyar Ditahan

Korupsi Retribusi PKL, Eks Kadiskuktrans UMKM Karanganyar Ditahan

JAWA TENGAH
Korupsi Dana Masjid, Kepala Desa di Klaten Jadi Tersangka

Korupsi Dana Masjid, Kepala Desa di Klaten Jadi Tersangka

JAWA TENGAH

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon