AHY: Pungli Truk Capai Rp 160 Juta Per Tahun
Kamis, 17 Juli 2025 | 15:57 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan praktik pungutan liar (pungli) terhadap angkutan barang masih menjadi persoalan serius yang membebani sektor logistik nasional. Dia menyebut dalam satu tahun, satu unit truk bisa terkena pungli sebesar Rp 100 juta hingga Rp 160 juta.
Ia menekankan, pungli merupakan salah satu penyebab utama tingginya biaya logistik di Indonesia.
“Ada datanya, setiap tahun harus mengeluarkan berapa untuk pungli. Setiap truk, Rp 100 juta hingga Rp 160 juta dalam setahun,” ujar AHY dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Kamis (17/7/2025).
AHY menegaskan, praktik pungli menciptakan pemborosan yang akhirnya mendorong pelaku usaha untuk mencari cara pintas, termasuk memodifikasi kendaraan menjadi over dimension over load (ODOL) demi menekan biaya logistik.
“Biaya logistiknya besar ya karena banyak pungli di sana-sini. Ini yang harus kita cegah dan harus dihentikan. Harus kita tindak tegas karena itu jelas melawan hukum,” tegasnya.
Menurut AHY, apabila pungli dapat diberantas, maka biaya perjalanan logistik akan semakin efisien dan tidak ada lagi alasan bagi pemilik barang maupun kendaraan untuk melanggar aturan dengan menggunakan truk ODOL.
Dijelaskan AHY anggapan kendaraan yang sesuai standar berbiaya lebih mahal karena adanya biaya-biaya tak resmi harus diubah. Berkurangan biaya logistik hanya bisa tercapai jika praktik pungli diberantas hingga tuntas.
Menurutnya, tidak ada alasan entah itu pengguna kendaraan, pemilik kendaraan, dan pemilik barang, untuk mengatakan biaya satu kali trip logistik akan lebih murah dengan truk ODOL.
Dalam memberantas pungli di sektor transportasi dan logistik, AHY menegaskan harus ada sinergi lintas institusi mulai dari Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BPKP) dan Polri.
“Pencegahan memang nomor satu, tetapi penindakan selalu menjadi pilihan untuk menegakkan hukum,” pungkas AHY.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




