5 Masalah Genting Hadang Kemenkomdigi, dari Judol hingga Spam
Rabu, 23 Juli 2025 | 12:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dihadapkan pada berbagai tantangan besar yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Masalah-masalah ini tidak hanya menyangkut persoalan teknis, tetapi juga menyentuh aspek hukum, sosial, dan keamanan negara.
Mulai dari maraknya praktik judi online yang semakin meresahkan, penyalahgunaan nomor ponsel daur ulang, kesenjangan akses internet di berbagai wilayah, meningkatnya serangan siber terhadap infrastruktur penting, hingga lonjakan pesan spam dan pelanggaran privasi data pribadi.
Berbagai persoalan ini tidak cukup hanya disikapi dengan tindakan reaktif. Kemenkomdigi, yang kini dipimpin Meutya Hafid, dituntut untuk menghadirkan solusi yang bersifat jangka panjang, terukur, dan menyeluruh agar masalah tidak terus berulang dan merugikan masyarakat secara kolektif.
Berikut ini penjelasan mengenai lima masalah utama yang harus segera ditangani Kemenkomdigi,
Deretan Masalah yang Harus Ditangani Kemenkomdigi
1. Judi online (judol)
Salah satu masalah terbesar yang menjadi perhatian utama pemerintah adalah maraknya praktik judi online. Data yang dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran uang dari aktivitas ilegal ini mencapai angka mencengangkan, yaitu Rp 600 triliun hanya dalam kurun waktu tiga bulan pertama 2024.
Hal ini berarti, dalam satu bulan, aliran dana dari judi online mencapai rata-rata Rp 200 triliun. Lebih mengkhawatirkan, aktivitas judi online ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. PPATK juga mencatat adanya keterlibatan anak-anak dan remaja yang terjerumus dalam permainan ini. Hal tersebut tentu menjadi ancaman serius terhadap masa depan generasi muda Indonesia.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan judi online sulit diberantas seperti berikut ini.
- Fleksibilitas situs judi: Para pelaku usaha judi online dapat dengan mudah berpindah ke domain baru setiap kali situs mereka diblokir oleh Kemenkomdigi. Hal ini menyebabkan proses pemblokiran terasa tidak pernah selesai.
- Faktor ekonomi: Di tengah tekanan ekonomi dan keterbatasan lapangan kerja, banyak masyarakat tergoda untuk mendapatkan uang dengan cepat lewat judi online.
- Biaya rendah untuk mulai bermain: Modal awal yang relatif kecil menjadi daya tarik utama yang memicu banyak orang untuk mencoba.
- Minimnya literasi digital: Masyarakat belum sepenuhnya memahami risiko dan dampak jangka panjang dari judi online.
Solusi yang dibutuhkan bukan sekadar pemblokiran situs, tetapi juga kolaborasi lintas kementerian, peningkatan literasi digital, serta penguatan penegakan hukum terhadap pengelola situs maupun promotor judi online di media sosial.
2. Penyalahgunaan nomor ponsel daur ulang
Masalah lain yang kian mencuat adalah penyalahgunaan nomor ponsel daur ulang. Dalam industri telekomunikasi, praktik daur ulang nomor sebenarnya sah dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2018 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Aturan ini menyebutkan nomor telepon seluler yang tidak aktif selama 60 hari dapat hangus dan kemudian didistribusikan kembali kepada pengguna baru. Namun, dalam praktiknya, sistem ini menghadirkan celah yang rentan disalahgunakan.
Beberapa tantangan yang muncul, antara lain kurangnya kontrol distribusi nomor daur ulang, terutama pada agen-agen tidak resmi, munculnya SIM card ilegal atau bodong yang tidak terdaftar secara sah, tetapi digunakan untuk kegiatan kriminal, serta pencurian identitas yang dilakukan melalui nomor yang pernah didaftarkan untuk layanan penting (perbankan, e-wallet, dan lainnya).
Nomor-nomor daur ulang ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan online melalui SMS atau WhatsApp, penyebaran konten ilegal, serta mendukung aktivitas judi online dan pinjaman online ilegal. Langkah yang bisa diambil Kemenkomdigi mencakup evaluasi ulang sistem daur ulang nomor, peningkatan sistem registrasi berbasis verifikasi biometrik, serta penertiban agen penjualan kartu perdana.
3. Kesenjangan akses internet
Indonesia terus mengalami pertumbuhan jumlah pengguna internet yang signifikan setiap tahunnya. Berdasarkan laporan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2024, terdapat 221 juta pengguna internet dari total populasi sekitar 278 juta jiwa. Namun, angka ini tidak menggambarkan pemerataan akses di seluruh wilayah.
Artinya, masih ada sekitar 57 juta penduduk Indonesia yang belum memiliki akses terhadap internet, terutama mereka yang tinggal di wilayah terpencil dan sulit dijangkau, wilayah perbatasan negara, dan daerah tertinggal dengan infrastruktur minim.
Berdasarkan Statistik Telekomunikasi Indonesia 2022 yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat ribuan desa yang belum memiliki sinyal seluler yang memadai, bahkan ada yang belum memiliki menara base transceiver station (BTS) sama sekali.
Kendala utamanya, meliputi topografi Indonesia yang beragam seperti pegunungan, pulau-pulau kecil, dan hutan lebat yang menyulitkan pembangunan infrastruktur, minimnya insentif investasi bagi operator untuk membangun jaringan di daerah yang tidak padat penduduk, serta ketergantungan pada dana APBN dan proyek kerja sama yang kadang terkendala administrasi dan tender.
Solusi jangka panjang yang bisa diambil Kemenkomdigi, antara lain mendorong proyek BTS USO (universal service obligation) agar tepat sasaran, memanfaatkan satelit Satria-1 untuk menjangkau daerah tanpa sinyal, serta menggandeng operator seluler dan ISP swasta untuk memperluas jaringan internet desa.
4. Serangan siber
Ancaman siber semakin nyata dan kompleks. Seiring dengan digitalisasi layanan publik dan swasta, sistem informasi Indonesia menjadi target empuk bagi peretas. Pada Juni 2024, peretasan terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) oleh kelompok ransomware Lockbit asal Rusia menjadi bukti betapa rapuhnya sistem keamanan siber nasional.
Kelompok tersebut menuntut tebusan dalam bentuk cryptocurrency senilai jutaan dolar Amerika, dan bahkan mengeklaim telah menyimpan salinan data yang dicuri dari berbagai instansi pemerintah dan lembaga publik. Jenis serangan yang marak terjadi di Indonesia antara lain:
- Ransomware: Menyandera sistem dengan mengenkripsi data penting.
- Phishing dan rekayasa sosial: Mengelabui pengguna agar memberikan akses akun.
- Serangan cloud dan supply chain: Menyusup lewat sistem vendor pihak ketiga.
- DDoS (distributed denial of service): Membanjiri server hingga tidak bisa diakses.
Menurut laporan dari Check Point Research (2024), Indonesia mengalami peningkatan 57% jumlah serangan siber dibandingkan tahun sebelumnya, dengan sektor pemerintahan dan keuangan sebagai target utama.
Melihat hal ini, Kemenkomdigi perlu bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), membangun computer security incident response team (CSIRT) nasional yang aktif, serta melakukan audit rutin keamanan digital di seluruh instansi pemerintah.
5. Lonjakan spam dan pelanggaran privasi data pribadi
Pesan spam, baik melalui SMS, WhatsApp, maupun notifikasi aplikasi, kini semakin sering dirasakan pengguna ponsel di Indonesia. Salah satu penyebab utamanya adalah praktik location-based advertising (LBA), di mana sistem mengirimkan promosi secara otomatis kepada pengguna yang berada pada lokasi tertentu, misalnya pusat perbelanjaan, bandara, atau terminal.
Meskipun secara hukum LBA tidak melanggar aturan, banyak masyarakat merasa praktik ini invasif dan mengganggu privasi. Parahnya, LBA kerap disalahgunakan oleh pelaku usaha ilegal, termasuk pinjaman online tidak terdaftar dan promosi produk tanpa izin.
Akar dari maraknya spam juga bisa dilacak ke beberapa sumber, seperti kebocoran data pribadi akibat lemahnya pengamanan server oleh perusahaan, formulir online atau offline yang tidak memiliki kebijakan privasi yang transparan, serta penggunaan software SMS gateway atau bot yang mengirim promosi ke ribuan nomor tanpa izin.
Dengan diberlakukannya UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), Kemenkomdigi diharapkan dapat menindak tegas pelaku kebocoran data, mewajibkan perusahaan menerapkan privacy by design dalam sistem mereka, serta mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi.
Kelima persoalan tersebut menunjukkan masalah yang harus ditangani Kemenkomdigi bukan sekadar urusan teknis semata. Seluruh tantangan ini berdampak langsung terhadap kedaulatan digital, keamanan nasional, dan perlindungan warga Tanah Air.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




