Selain Blokir Situs Judol, Bisakah Kemenkomdigi Bertindak Hukum?
Rabu, 23 Juli 2025 | 18:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) selama ini dikenal luas karena perannya dalam memblokir situs-situs judi online (judol) yang terus bermunculan di dunia maya.
Namun, timbul pertanyaan yang cukup krusial, selain melakukan pemblokiran, apakah Kemenkomdigi juga memiliki wewenang dalam penindakan hukum seperti penyidikan, penahanan, atau penuntutan terhadap pelaku judi online?
Wewenang Kemenkomdigi
Secara hukum, Kemenkomdigi memiliki dasar kuat untuk melakukan pemblokiran konten bermasalah melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 40 ayat (2b) menyebutkan:
"Pemerintah wajib mencegah penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Selain itu, tertuang juga dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Berdasarkan regulasi ini, kementerian berwenang memberikan instruksi kepada penyedia layanan internet (ISP) untuk memutus akses ke situs yang mengandung konten perjudian, pornografi, atau konten provokatif lainnya.
Namun penting dicatat, pemblokiran ini bersifat administratif, bukan tindakan hukum pidana. Artinya, Kemenkomdigi tidak dapat melakukan penyidikan, penahanan, ataupun penuntutan terhadap pemilik atau pengelola situs ilegal. Fungsi ini hanya terbatas pada pencegahan penyebaran konten terlarang melalui instruksi teknis kepada ISP.
Peran Kemenkomdigi dalam Penegakan Hukum
Dalam praktiknya, penindakan pidana terhadap situs ilegal tetap menjadi ranah aparat penegak hukum seperti Bareskrim Polri dan kejaksaan.
Kemenkomdigi berperan sebagai penyedia informasi teknis yang mendukung proses hukum. Informasi seperti data logging, identitas server, alamat IP, hingga lalu lintas data bisa diberikan sebagai alat bantu penyidikan.
Kemenkomdigi juga mengelola database pelanggaran digital, memverifikasi laporan masyarakat, dan menjalankan prosedur pemblokiran berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) yang diatur dalam Permen 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.
Meski demikian, jika kasus yang muncul memenuhi unsur tindak pidana seperti penipuan, pencemaran nama baik, atau pelanggaran hak cipta, maka kewenangan penyidikan dan penindakan tetap ada di tangan kepolisian atau kejaksaan.
Kritik terhadap Mekanisme Pemblokiran
Sejumlah organisasi seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers menyoroti proses pemblokiran yang dilakukan Kemenkomdigi sebagai kurang transparan dan minim dialog publik.
Kritik ini muncul karena belum tersedia mekanisme banding atau pengaduan yang efektif dalam regulasi saat ini, baik di UU ITE maupun Permen 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Hal ini membuat pemblokiran acap kali dinilai represif oleh sebagian kalangan.
Meski demikian, Kemenkomdigi tidak hanya menjalankan fungsi pemblokiran. Kementerian juga aktif dalam kegiatan edukasi publik seperti literasi digital, sosialisasi hukum siber, dan kampanye anti-konten negatif. Ini menjadi bukti bahwa pendekatan yang digunakan bersifat preventif dan informatif, bukan represif secara hukum.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




