Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Asal Thailand di Medan
Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:20 WIB
Medan, Beritasatu.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar peredaran narkoba jaringan internasional asal Thailand. Dalam penggerebekan, polisi menangkap empat orang pelaku berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, cartridge vaping liquid Etomidate dan narkoba jenis happy water.
Dalam rekaman video amatir yang diterima Beritasatu.com, Rabu (13/8/2025), terlihat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sabanyak 26 kilogram, 39.000 butir ekstasi, 150 buah cartridge vaping liquid Etomidate dan 34 saset narkoba jenis happy water.
Empat orang pria yang ditangkap ini masing-masing berinisial RR (36), IS (46), FM (42) dan FA (35). Setelah ditangkap, keempatnya langsung digelandang ke Mapolda Sumatera Utara untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lanjutan.
Keempat orang pelaku narkoba jaringan internasional yang ditangkap tersebut memiliki peran yang berbeda. RR diketahui berperan sebagai pemilik barang, IS yang berperan sebagai pengedar. Kemudian FM yang bertindak sebagai kurir, sedangkan FA merupakan orang yang turut diamankan pada saat penggerebekan dan berada di lokasi. Kini, peran FA masih dilakukan pendalaman.
“Tersangka RR memperoleh barang narkoba ini dari DPO X yang masih kita kejar sekarang dan tersangka RR juga dikendalikan oleh DPO Y yang posisinya saat ini berada di Thailand,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Jean Calvin Simanjuntak, Rabu (13/8/2025).
Calvin mengungkapkan, terbongkarnya peredaran narkoba jaringan internasional asal Thailand ini berawal dari adanya informasi masyarakat terkait rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba di kawasan jalan Sekolah, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung membentuk tim dan diteruskan dengan melakukan penggerebekan rumah tersebut dan berhasil menangkap RR dan tiga orang lainnya. Dari tangan RR petugas mendapatkan barang bukti 20 butir ekstasi dan empat buah cartridge vaping liquid.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan kembali menangkap barang bukti sabu, ekstasi, cartridge vaping liquid Etomidate dan narkoba jenis happy water.
"Barang bukti yang kita temukan ada sabu sabanyak 26 kilogram, 39.000 lebih butir ekstasi, 150 buah cartridge vaping liquid Etomidate dan 34 saset narkoba jenis happy water,” kata Jean Calvin
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dengan memburu pelaku lainnya jaringan ke empat pelaku yang identitasnya telah diketahui.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga orang yang ditangkap terlibat jaringan narkoba dikenakan pasal tentang narkotik dengan ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara. Sedangkan satu pelaku lainnya yang turut diamankan saat penggerebekan, nantinya akan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




