Upaya yang Dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk Berantas Mafia Tanah
Rabu, 20 Agustus 2025 | 20:31 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Masalah mafia tanah yang telah merugikan masyarakat dan negara selama bertahun-tahun kini tidak lagi dianggap sepele.
Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal ini melalui serangkaian langkah strategis, mulai dari pembersihan internal, digitalisasi dokumen, hingga kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
Pada November 2024, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengeluarkan peringatan keras kepada siapa pun, termasuk aparat internal, yang terbukti terlibat dalam praktik mafia tanah.
Nusron menegaskan siap menyerahkan langsung para oknum tersebut kepada aparat penegak hukum. Selain itu, Nusron juga memperkuat integritas dan kapabilitas personel BPN untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Lantas, upaya apa saja yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk mengatasi masalah mafia tanah ini? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ulasannya:
Kolaborasi Antarlembaga dan Pembersihan Internal
Upaya pemberantasan mafia tanah tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga dengan memperluas jaringan kerja sama antarlembaga.
Kementerian ATR/BPN menggandeng kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, BIN, PPATK, hingga KPK.
Kolaborasi ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberlakukan delik tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar aliran dana mafia tanah benar-benar terputus.
Pada Agustus 2024, ATR/BPN dan Polri menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) untuk memperkuat sinergi pencegahan serta pemberantasan mafia tanah.
Langkah ini sejalan dengan diterbitkannya Permen ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan serta penguatan Satgas Anti Mafia Tanah.
Sebagai bentuk komitmen, menteri ATR/kepala BPN juga menegaskan bahwa pegawai yang terbukti terlibat mafia tanah akan langsung dicopot dari jabatannya.
Dalam periode lima tahun terakhir (2018-2022), ATR/BPN telah menangani sebanyak 305 kasus mafia tanah. Dari jumlah tersebut, 145 kasus berhasil mencapai tahap P21 atau berkas lengkap untuk dakwaan.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mengurai masalah dari hulu hingga hilir.
Digitalisasi Data sebagai Benteng Anti Manipulasi
Selain pembersihan internal, Kementerian ATR/BPN juga melakukan modernisasi sistem pertanahan melalui digitalisasi.
Dokumen pertanahan kini dikembangkan dalam bentuk digital yang dilengkapi dengan sistem validasi serta jejak audit yang kuat.
Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik manipulasi dokumen seperti girik hingga widalingga yang selama ini sering dimanfaatkan mafia tanah.
Transformasi digital juga ditujukan untuk meningkatkan transparansi, mempercepat layanan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Dengan digitalisasi, celah permainan di lapangan bisa dipersempit sehingga hak masyarakat lebih terlindungi.
Melalui kombinasi langkah tegas, kolaborasi lintas lembaga, dan digitalisasi sistem pertanahan, Kementerian ATR/BPN menunjukkan keseriusannya dalam memberantas mafia tanah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




