ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dapat Tunjangan PPh Rp 2,6 Juta, Pajak Anggota DPR Ditanggung Negara?

Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:00 WIB
MF
MF
Penulis: Muhammad Firman | Editor: MF
Mengetahui apakah anggota DPR tetap membayar pajak atau tidak.
Mengetahui apakah anggota DPR tetap membayar pajak atau tidak. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota DPR RI ternyata mendapatkan tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar Rp 2.699.813 setiap bulannya.

Tunjangan ini menjadi salah satu dari banyak fasilitas yang diterima selain gaji pokok Rp 4,2 juta, tunjangan rumah Rp 50 juta, tunjangan kehormatan Rp 5,5 juta, hingga tunjangan telekomunikasi Rp 15,5 juta.

Namun, fakta bahwa DPR menerima tunjangan PPh menimbulkan pertanyaan publik, apakah artinya gaji para wakil rakyat ini bebas pajak? Berikut penjelasannya:

Apakah Gaji DPR Bebas Pajak?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa gaji DPR tetap dikenakan pajak sesuai aturan. Hal ini berdasarkan Pasal 21 UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang menyebutkan tidak ada pengecualian dalam pemungutan pajak, termasuk untuk pejabat negara.

ADVERTISEMENT

“Faktanya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat negara tetap memiliki kewajiban membayar pajak sebagaimana mestinya,” tulis DJP dalam unggahan bersama akun @cekfakta.ri dan @ditjenpajakri.

Selain itu, DJP juga mengutip Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan Dan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang berbunyi:

“Dalam hal pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang dibebankan pada APBN atau APBD dikenai tarif PPh Pasal 21 lebih tinggi sebesar 20 persen daripada tarif yang diterapkan terhadap pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunannya yang memiliki NPWP”.

Aturan ini kemudian dipertegas dalam PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, sebagai revisi dari PP sebelumnya, yang menegaskan pejabat negara tetap dikenakan pajak.

Pajak Ditanggung Pemerintah

Meski begitu, ada aturan lain yang membuat situasi ini berbeda. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 262/PMK.03/2010, Pasal 2 ayat (1) menegaskan:

“PPh Pasal 21 yang terutang atas penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang menjadi beban APBN atau APBD ditanggung oleh pemerintah atas beban APBN atau APBD”.

Artinya, PPh 21 anggota DPR memang tetap dihitung, tetapi pembayaran pajaknya dilakukan pemerintah, bukan diambil dari gaji atau tunjangan yang mereka terima. Dengan mekanisme ini, gaji dan tunjangan anggota DPR tetap utuh tanpa terpotong pajak.

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (2) PMK Nomor 262/PMK.03/2010 merinci komponen penghasilan yang ditanggung pemerintah meliputi:

“Gaji dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan teratur setiap bulan atau imbalan tetap sejenisnya yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Kemudian, Pasal 2 ayat (3) memperjelas:

“Termasuk dalam pengertian gaji, uang pensiun, dan tunjangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah gaji, uang pensiun, dan tunjangan ke-13”.

Tak hanya itu, Pasal 14 PMK Nomor 262/PMK.03/2010 juga menyebutkan:

“Bendahara pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan badan yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah kepada pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI, dan pensiunannya paling lama 1 bulan setelah tahun kalender berakhir”.

Secara hukum, gaji dan tunjangan anggota DPR tetap dikenakan PPh Pasal 21. Namun, beban pajak tersebut tidak ditanggung langsung oleh anggota dewan, melainkan dibayar oleh negara melalui mekanisme Ditanggung Pemerintah (DTP). Inilah yang membuat penghasilan mereka tetap utuh tanpa berkurang karena pajak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Polisi Cegah Penyusup Rusuh dalam Aksi May Day di Monas dan Gedung DPR

Polisi Cegah Penyusup Rusuh dalam Aksi May Day di Monas dan Gedung DPR

JAKARTA
Massa Demo May Day Sulap Jalan Depan DPR Jadi Lapangan Bola Dadakan

Massa Demo May Day Sulap Jalan Depan DPR Jadi Lapangan Bola Dadakan

JAKARTA
Mahasiswa Bentrok dengan Polisi Saat Demo May Day di Depan Gedung DPR

Mahasiswa Bentrok dengan Polisi Saat Demo May Day di Depan Gedung DPR

JAKARTA
Demo DPR, Buruh Desak Revisi UMP Jakarta hingga Tolak Pilkada via DPRD

Demo DPR, Buruh Desak Revisi UMP Jakarta hingga Tolak Pilkada via DPRD

JAKARTA
Demo Buruh di DPR Hari Ini, Massa Mulai Berdatangan

Demo Buruh di DPR Hari Ini, Massa Mulai Berdatangan

JAKARTA
Demo Hari Ini, Massa Buruh Desak DPR Segera Bahas RUU Ketenagakerjaan

Demo Hari Ini, Massa Buruh Desak DPR Segera Bahas RUU Ketenagakerjaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon