ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Babak Baru RUU Perampasan Aset: Masuk Prolegnas DPR 2025

Kamis, 11 September 2025 | 11:29 WIB
CS
JS
Penulis: Chesa Andini Saputra | Editor: JAS
Komisi III DPR
Komisi III DPR (Beritasatu.com/Beritasatu.com)

Jakarta, Beritasatu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi diusulkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 setelah dilakukan perubahan. RUU ini akan diajukan sebagai usul inisiatif DPR dan dibahas di Komisi III DPR.

Dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025), Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan ada tiga RUU baru yang masuk dalam Prolegnas prioritas 2025. Tiga RUU tersebut adalah RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri.

Bob menegaskan, RUU Perampasan Aset ditetapkan sebagai inisiatif DPR dan saat ini tak lagi menimbulkan polemik di publik. “Jadi tahun 2025 ini tetap inisiatif DPR. Perdebatan di pemerintah sudah selesai, sekarang menjadi ranah DPR,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menteri Hukum Supratman juga menyatakan pemerintah sepakat dengan usulan tersebut. Ia menegaskan pemerintah siap membahas RUU Perampasan Aset bersama DPR secara intensif. “Kami apresiasi DPR yang mengambil alih penyusunan draf RUU ini. Nanti naskah akademik maupun materi RUU bisa kita bahas bersama,” katanya.

Target Rampung Tahun 2025
Bob Hasan menambahkan, meski hanya tersisa empat bulan di tahun ini, RUU Perampasan Aset ditargetkan selesai pada 2025. Namun ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan. 

“Makna partisipasi publik harus benar-benar terpenuhi. Masyarakat tidak hanya tahu judulnya, tetapi juga memahami isi dari RUU Perampasan Aset,” tegasnya.

Menurut Bob, pembahasan RUU Perampasan Aset akan berjalan paralel dengan revisi KUHAP yang saat ini digodok Komisi III DPR. “Karena perampasan aset berkaitan dengan proses pidana, pembahasan harus berjalan seiring dengan hukum acara pidana,” jelasnya.

Ia memastikan RUU Perampasan Aset tidak menunggu revisi KUHAP rampung, melainkan akan dibahas secara simultan oleh Komisi III DPR untuk mempercepat proses legislasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

NASIONAL
Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

NASIONAL
Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

NASIONAL
Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

NASIONAL
DPR Belanja Masalah untuk Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

DPR Belanja Masalah untuk Kebut Pembahasan RUU Perampasan Aset

NASIONAL
KPK: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Follow The Money Kasus Korupsi

KPK: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Follow The Money Kasus Korupsi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon