Kasus Gangguan Jiwa Naik, BPJS Biayai Layanan Kesehatan Jiwa Rp 6,77 T
Selasa, 16 September 2025 | 17:02 WIB
Surakarta, Beritasatu.com - Layanan kesehatan jiwa merupakan hak seluruh peserta program jaminan kesehatan nasional (JKN). BPJS Kesehatan menekankan pentingnya akses layanan kesehatan jiwa yang setara sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan fisik maupun mental warganya.
Hal itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti dalam Media Workshop bertema "Kesehatan Jiwa adalah Hak Semua: Peran JKN dalam Menyediakan Layanan Kesehatan Jiwa yang Inklusif" di Aula Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Arif Zainuddin, Surakarta, Jawa Tengah, Selasa (16/9/2025).
Ghufron menyatakan layanan kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Kesehatan jiwa adalah hak fundamental yang harus dijamin negara, dan BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan terus memperkuat sistem layanan agar masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses pengobatan dan rehabilitasi.
"Terdapat tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam 5 tahun terakhir. Sepanjang tahun 2020–2024, total pembiayaan pelayanan kesehatan jiwa di rumah sakit mencapai sekitar Rp 6,77 triliun dengan total kasus sebanyak 18,9 juta. Skizofrenia menjadi diagnosis dengan beban biaya dan jumlah kasus tertinggi, yakni sebanyak 7,5 juta kasus dengan total pembiayaan Rp 3,5 triliun," katanya.
Pada 2024, tercatat sekitar 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke rumah sakit. Provinsi dengan jumlah kasus tertinggi, adalah Jawa Tengah sebanyak 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.
"FKTP berperan penting sebagai pintu utama pelayanan kesehatan jiwa, tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga berfungsi sebagai pengelola kontinuitas pengobatan, koordinator layanan, sekaligus pemberi layanan komprehensif," ujar Ghufron.
BPJS Kesehatan juga mendorong deteksi dini masalah kesehatan jiwa melalui skrining berbasis self reporting questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat diakses publik di situs resmi BPJS Kesehatan. Skrining ini membantu masyarakat mengenali gejala awal gangguan kejiwaan.
"Hasilnya menjadi dasar untuk pemeriksaan lebih lanjut di FKTP apabila terdapat indikasi medis. Pendekatan ini memperkuat upaya promotif dan preventif agar masalah kesehatan jiwa dapat ditangani sejak dini," ucap Ghufron
Selain itu, bagi peserta yang sebelumnya ditangani di rumah sakit dan dinyatakan kondisinya stabil, kini dapat dilanjutkan di FKTP melalui program rujuk balik (PRB).
Ghufron menerangkan peserta JKN tetap dapat melanjutkan pengobatan yang lebih mudah dan lebih dekat dengan tempat tinggal mereka, serta lebih efisien dalam mengakses layanan kesehatan jiwa.
Ghufron menegaskan negara hadir melalui program JKN untuk memastikan setiap peserta dapat mengakses layanan kesehatan jiwa. BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan layanan kesehatan jiwa yang mudah, cepat, dan setara bagi masyarakat Indonesia.
Sementara itu, Plt Direktur RSJD Arif Zainudin Wahyu Nur Ambarwati menyampaikan pihaknya siap melayani peserta JKN dengan prinsip humanistik. RSJD memiliki 213 tempat tidur untuk rawat inap, termasuk 177 tempat tidur psikiatri, serta instalasi rehabilitasi psikososial untuk membantu pasien meningkatkan kualitas hidup, kemandirian, dan produktivitas.
"Jumlah pasien rawat inap di sini paling banyak adalah peserta JKN dengan total lebih dari 90 persen, baik yang terdaftar pada segmen PBI maupun non-PBI. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas pasien kesehatan jiwa di Surakarta dan sekitarnya sangat bergantung pada Program JKN untuk mengakses layanan kesehatan," jelas Wahyu.
Skrining Kesehatan Jiwa
Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar upaya sosialisasi skrining kesehatan jiwa berbasis SRQ-20 harus semakin digaungkan karena potensi kasus terkait kesehatan jiwa terus meningkat. Ia menekankan pencegahan timbulnya gangguan kesehatan jiwa merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan, komunitas, dan masyarakat.
"Jumlah kasus gangguan jiwa terus meningkat tiap tahunnya, sehingga layanan kesehatan jiwa dalam program JKN harus inklusif, berkesinambungan, dan tidak diskriminatif. Masyarakat juga harus memastikan keaktifannya sebagai peserta JKN, sehingga saat mengakses layanan kesehatan jiwa tidak menemui kendala," tegas Timboel.
Timboel berharap semakin banyak fasilitas kesehatan yang mampu menangani layanan kesehatan jiwa, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Semakin dekat layanan dengan masyarakat, semakin cepat pula gangguan mental dapat ditangani.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




