Mengintip Besaran Dana Haji yang Dikelola BPKH dari Tahun ke Tahun
Kamis, 18 September 2025 | 11:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengelolaan dana haji menjadi perhatian publik karena jumlahnya sangat besar dan menyangkut kepentingan jutaan calon jamaah.
Sejak 2018, pengelolaan dana haji resmi dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Lembaga ini memiliki mandat untuk mengelola setoran calon jamaah sesuai prinsip syariah, amanah, dan profesional.
Perjalanan Dana Haji dari Kemenag ke BPKH
Sebelum 2018, dana setoran calon jamaah haji dikelola langsung oleh Kemenag. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengelolaan tersebut dialihkan ke BPKH untuk lebih transparan dan optimal.
Pada saat awal pengalihan pada Februari 2018, tercatat dana yang diserahkan kepada BPKH mencapai Rp 103 triliun.
Langkah ini sekaligus menandai era baru dalam pengelolaan keuangan haji di Indonesia, di mana dana besar ini tidak hanya disimpan, tetapi juga diinvestasikan ke instrumen yang sesuai syariah untuk menghasilkan nilai manfaat bagi jamaah.
Pertumbuhan Dana Haji yang Dikelola
Sejak diambil alih oleh BPKH, dana kelolaan haji terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Berikut perkembangan datanya:
- 2018: Rp 103 triliun (awal pengelolaan oleh BPKH).
- 2022: Rp 169 triliun.
- 2024: Rp 171,65 triliun (melampaui target Rp 169,95 triliun).
Angka ini menunjukkan adanya kenaikan hampir 70 triliun rupiah dalam kurun waktu enam tahun terakhir.
Selain itu, BPKH juga menekankan bahwa dana tersebut diinvestasikan pada instrumen syariah dengan tingkat keamanan tinggi.
Dari Mana Dana Ini Berasal?
Dana haji yang dikelola BPKH sebagian besar bersumber dari:
- Setoran awal calon jamaah haji.
- Dana titipan yang belum digunakan karena adanya masa tunggu keberangkatan (waiting list).
- Nilai manfaat dari investasi dana kelolaan.
Semua dana tersebut digunakan untuk mendukung biaya penyelenggaraan ibadah haji, serta menjaga agar ongkos haji tidak melonjak drastis bagi jamaah.
Transparansi Jadi Tantangan
Dengan jumlah dana kelolaan yang kini menembus lebih dari Rp 171 triliun, BPKH terus didesak untuk mengelola dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas.
Publik berharap agar dana haji ini benar-benar aman, produktif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




