ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mengintip Besaran Dana Haji yang Dikelola BPKH dari Tahun ke Tahun

Kamis, 18 September 2025 | 11:15 WIB
BR
MF
Penulis: Bipasha Bilbina Rislam | Editor: MF
Ilustrasi jemaah haji.
Ilustrasi jemaah haji. (Dok/Dok)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengelolaan dana haji menjadi perhatian publik karena jumlahnya sangat besar dan menyangkut kepentingan jutaan calon jamaah.

Sejak 2018, pengelolaan dana haji resmi dialihkan dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Lembaga ini memiliki mandat untuk mengelola setoran calon jamaah sesuai prinsip syariah, amanah, dan profesional.

Perjalanan Dana Haji dari Kemenag ke BPKH

Sebelum 2018, dana setoran calon jamaah haji dikelola langsung oleh Kemenag. Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, pengelolaan tersebut dialihkan ke BPKH untuk lebih transparan dan optimal.

ADVERTISEMENT

Pada saat awal pengalihan pada Februari 2018, tercatat dana yang diserahkan kepada BPKH mencapai Rp 103 triliun.

Langkah ini sekaligus menandai era baru dalam pengelolaan keuangan haji di Indonesia, di mana dana besar ini tidak hanya disimpan, tetapi juga diinvestasikan ke instrumen yang sesuai syariah untuk menghasilkan nilai manfaat bagi jamaah.

Pertumbuhan Dana Haji yang Dikelola

Sejak diambil alih oleh BPKH, dana kelolaan haji terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Berikut perkembangan datanya:

  • 2018: Rp 103 triliun (awal pengelolaan oleh BPKH).
  • 2022: Rp 169 triliun.
  • 2024: Rp 171,65 triliun (melampaui target Rp 169,95 triliun).

Angka ini menunjukkan adanya kenaikan hampir 70 triliun rupiah dalam kurun waktu enam tahun terakhir.

Selain itu, BPKH juga menekankan bahwa dana tersebut diinvestasikan pada instrumen syariah dengan tingkat keamanan tinggi.

Dari Mana Dana Ini Berasal?

Dana haji yang dikelola BPKH sebagian besar bersumber dari:

  • Setoran awal calon jamaah haji.
  • Dana titipan yang belum digunakan karena adanya masa tunggu keberangkatan (waiting list).
  • Nilai manfaat dari investasi dana kelolaan.

Semua dana tersebut digunakan untuk mendukung biaya penyelenggaraan ibadah haji, serta menjaga agar ongkos haji tidak melonjak drastis bagi jamaah.

Transparansi Jadi Tantangan

Dengan jumlah dana kelolaan yang kini menembus lebih dari Rp 171 triliun, BPKH terus didesak untuk mengelola dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas.

Publik berharap agar dana haji ini benar-benar aman, produktif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah yang sudah menunggu bertahun-tahun untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

10 WNI Ditangkap Terkait Ibadah Haji Ilegal dalam Sepekan

10 WNI Ditangkap Terkait Ibadah Haji Ilegal dalam Sepekan

NASIONAL
Pemerintah Ancam Cabut Izin Kelompok Bimbingan Haji yang Bandel

Pemerintah Ancam Cabut Izin Kelompok Bimbingan Haji yang Bandel

NASIONAL
Jemaah Calon Haji Tak Dibebani Tagihan Avtur Rp 1,7 Triliun

Jemaah Calon Haji Tak Dibebani Tagihan Avtur Rp 1,7 Triliun

NASIONAL
Pemerintah Dikejar Tagihan Biaya Avtur Penerbangan Haji Rp 1,77 T

Pemerintah Dikejar Tagihan Biaya Avtur Penerbangan Haji Rp 1,77 T

EKONOMI
54.604 Calon Haji Berangkat, Kemenhaj Ancam Sanksi KBIHU Nakal

54.604 Calon Haji Berangkat, Kemenhaj Ancam Sanksi KBIHU Nakal

NASIONAL
Mulai Pulih Pascainsiden, Ibadah Jemaah Haji Probolinggo Tak Terganggu

Mulai Pulih Pascainsiden, Ibadah Jemaah Haji Probolinggo Tak Terganggu

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon