Formappi Desak Evaluasi Menyeluruh sebelum Revisi UU Polri
Senin, 22 September 2025 | 05:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) harus didahului evaluasi menyeluruh terhadap institusi Korps Bhayangkara.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, mengatakan evaluasi penting untuk meninjau pelaksanaan UU Polri yang ada sekaligus memastikan arah perubahan sesuai tuntutan publik.
“Publik ingin kepolisian ke depan lebih mengedepankan nilai sipil, budaya terbuka, dan tidak lagi menggunakan kekerasan. Terkait hal itu, proses revisi tidak boleh terburu-buru,” katanya di Jakarta, Minggu (21/9/2025).
Lucius menambahkan, DPR perlu menunjukkan keseriusan dengan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna dalam pembahasan. Ia juga meragukan revisi UU Polri bisa rampung pada 2025.
Ia beralasan, Komisi III DPR masih disibukkan dengan revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, lebih realistis jika revisi UU Polri masuk prioritas 2026.
“Kalau dipaksakan masuk Prolegnas 2025 justru akan mengancam kualitas revisi UU Polri itu sendiri,” tegas Lucius.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menambahkan 12 RUU ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025, termasuk revisi UU Polri. Dengan penambahan itu, terdapat 52 RUU yang siap dibahas tahun ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




