ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jadi Tersangka Chromebook, Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan

Selasa, 23 September 2025 | 11:57 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menempuh jalur hukum untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menempuh jalur hukum untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menempuh jalur hukum untuk menggugat status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi proyek laptop Chromebook. 

Permohonan praperadilan ini resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (23/9/2025). “Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” ujar kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi.

Ia menjelaskan, kliennya keberatan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut Hana, langkah tersebut tidak sah karena Kejagung dianggap belum memiliki bukti permulaan yang cukup.

ADVERTISEMENT

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegasnya.

Hana menyoroti salah satu aspek penting, yakni audit kerugian negara yang belum dilakukan oleh lembaga resmi seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP. Kalau penetapan tersangka tidak sah, maka penahanannya juga otomatis tidak sah,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejagung mengumumkan dugaan kerugian negara dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai sekitar Rp 1,98 triliun. Namun, angka pasti masih menunggu hasil penghitungan resmi BPKP.

Meski status hukum sudah ditetapkan, Kejagung menyebut besaran keuntungan yang diduga diperoleh Nadiem bersama pihak terkait masih dalam penyidikan. Saat ini, Nadiem ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Curhat Hati Istri Nadiem Makarim: Suamiku Operasi untuk Kelima Kali

Curhat Hati Istri Nadiem Makarim: Suamiku Operasi untuk Kelima Kali

JAKARTA
Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

NASIONAL
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon