Nadiem Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka
Selasa, 23 September 2025 | 19:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menempuh upaya praperadilan seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi proyek laptop chromebook. Kejagung tak mempermasalahkan upaya tersebut.
"Itu merupakan satu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Menurut Anang, praperadilan dapat menjadi sarana check and balances terhadap penegak hukum. Hanya saja, dia menekankan praperadilan ini hanya menyentuh aspek administrasi perkara saja, belum menyinggung materinya.
"Kalau praperadilan itu konsepnya hanya sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka," ujar Anang.
Diketahui, permohonan praperadilan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).
Hana menerangkan, kliennya mempersoalkan penetapan status tersangka serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tersebut. Kejagung dipandang tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk memproses hukum Nadiem.
Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” ungkap Hana.
Disampaikan Hana, salah satu kelengkapan yang disorot pihaknya yakni terkait audit dugaan kerugian negara pada proyek pengadaan chromebook. Kejagung dipandang tidak melakukan penghitungan atas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya juga otomatis kan, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” pungkasnya.
Kejagung mengendus dugaan kerugian negara yang timbul akibat korupsi pada proyek laptop chromebook di Kemendikbusristek sekitar Rp 1,98 triliun. Kejagung menyebut penghitungan lebih lanjut untuk memperoleh angka pasti dari kerugian dalam kasus ini masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski status hukum sudah ditetapkan, besaran keuntungan yang diduga diperoleh Nadiem bersama pihak terkait masih dalam proses penyidikan Kejagung. Selain itu, Kejagung juga menahan Nadiem Makarim di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




