ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Nadiem Ajukan Praperadilan, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Selasa, 23 September 2025 | 19:09 WIB
MR
IC
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: CAH
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menempuh upaya praperadilan seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi proyek laptop chromebook. Kejagung tak mempermasalahkan upaya tersebut. 

"Itu merupakan satu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Selasa (23/9/2025). 

Menurut Anang, praperadilan dapat menjadi sarana check and balances terhadap penegak hukum. Hanya saja, dia menekankan praperadilan ini hanya menyentuh aspek administrasi perkara saja, belum menyinggung materinya. 

ADVERTISEMENT

"Kalau praperadilan itu konsepnya hanya sah atau tidaknya penyitaan, penangkapan, penggeledahan, dan diperluas penetapan tersangka," ujar Anang.

Diketahui, permohonan praperadilan ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). “Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi di PN Jaksel, Selasa (23/9/2025).

Hana menerangkan, kliennya mempersoalkan penetapan status tersangka serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tersebut. Kejagung dipandang tidak memiliki bukti permulaan yang cukup untuk memproses hukum Nadiem.

Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” ungkap Hana.

Disampaikan Hana, salah satu kelengkapan yang disorot pihaknya yakni terkait audit dugaan kerugian negara pada proyek pengadaan chromebook. Kejagung dipandang tidak melakukan penghitungan atas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya juga otomatis kan, kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” pungkasnya.

Kejagung mengendus dugaan kerugian negara yang timbul akibat korupsi pada proyek laptop chromebook di Kemendikbusristek sekitar Rp 1,98 triliun. Kejagung menyebut penghitungan lebih lanjut untuk memperoleh angka pasti dari kerugian dalam kasus ini masih dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Meski status hukum sudah ditetapkan, besaran keuntungan yang diduga diperoleh Nadiem bersama pihak terkait masih dalam proses penyidikan Kejagung. Selain itu, Kejagung juga menahan Nadiem Makarim di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Curhat Hati Istri Nadiem Makarim: Suamiku Operasi untuk Kelima Kali

Curhat Hati Istri Nadiem Makarim: Suamiku Operasi untuk Kelima Kali

JAKARTA
Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

Momen Haru Nadiem Peluk-Rangkul Driver Gojek Seusai Dituntut 18 Tahun

NASIONAL
Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

Dituntut 18 Tahun Penjara, Nadiem Tak Menyesal Gabung Pemerintah

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 tahun penjara

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon