Politik-Hukum Terkini: Revisi UU BUMN hingga DPR Soal Transfer Data
Kamis, 25 September 2025 | 07:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sejumlah isu politik dan hukum terkini mewarnai pemberitaan di Beritasatu.com sejak Rabu (24/9/2025) hingga Kamis (23/9/2025) pagi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membocorkan kisi-kisi ihwal revisi Undang-undang (UU) BUMN terbaru yang tengah dibahas DPR menjadi isu utama tentang politik yang paling menarik perhatian pembaca.
Isu politik-hukum lainnya yang menarik perhatian publik, yakni terkait DPR bersama perwakilan petani sepakat membentuk lembaga yang secara khusus menangani persoalan agraria di Indonesia, sejumlah purnawirawan TNI kini dipercaya menduduki jabatan strategis di Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertugas menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Polri menetapkan 959 tersangka rusuh akhir Agustus 2025, dan DPR hanya mengawasi dan tidak menjalankan teknis transfer data ke luar negeri.
Simak 5 Top Isu Politik-Hukum Terkini di Beritasatu.com:
1. Bocoran Revisi UU BUMN: Status Kementerian Jadi Badan Regulasi
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membocorkan kisi-kisi ihwal revisi Undang-undang (UU) BUMN terbaru yang tengah dibahas DPR RI.
Keputusan revisi UU BUMN ini dilakukan berdasarkan pengumuman Ketua DPR Puan Maharani ihwal pimpinan dewan telah menerima Surat Presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kesepakatan tersebut disampaikan anggota Dewan Syuro Serikat Petani Pasundan (SPP) Arif Budiman seusai menghadiri forum mediasi bersama pimpinan DPR di gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
2. DPR dan Petani Sepakat Bentuk Lembaga Khusus Atasi Konflik Agraria
Upaya panjang menyelesaikan konflik agraria yang kerap menimbulkan ketidakadilan bagi petani di berbagai daerah akhirnya menemukan titik terang. Dalam momentum peringatan Hari Tani Nasional (HTN) ke-65, DPR bersama perwakilan petani sepakat membentuk lembaga yang secara khusus menangani persoalan agraria di Indonesia.
Kesepakatan tersebut disampaikan anggota Dewan Syuro Serikat Petani Pasundan (SPP) Arif Budiman seusai menghadiri forum mediasi bersama pimpinan DPR di gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
3. Deretan Purnawirawan TNI Jadi Pejabat BGN untuk Kawal Program MBG
Sejumlah purnawirawan TNI kini dipercaya menduduki jabatan strategis di Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertugas menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kehadiran mereka dinilai membawa kecepatan, kedisiplinan, dan ketegasan dalam memastikan program nasional ini berjalan dengan baik.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, memperkenalkan jajaran pejabat Eselon I yang seluruhnya merupakan laki-laki dan mayoritas berlatar belakang purnawirawan TNI.
4. Polri Tetapkan 959 Tersangka Rusuh Akhir Agustus, Mayoritas di Jawa
Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono mengungkapkan sebanyak 959 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi rusuh yang terjadi dalam rangkaian demonstrasi pada 25-31 Agustus 2025.
“Polri telah menetapkan ada total 959 tersangka,” ujar Syahardiantono di Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Dari jumlah tersebut, 664 tersangka merupakan orang dewasa, sedangkan 295 lainnya adalah anak-anak. Mereka dikenakan berbagai pasal, mulai dari penghasutan, perusakan, pembakaran, pencurian, ujaran kebencian, penganiayaan, hingga kepemilikan senjata tajam, molotov, dan petasan.
5. DPR Hanya Awasi dan Tidak Jalankan Teknis Transfer Data ke Luar Negeri
Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan lembaganya hanya berwenang dalam fungsi pengawasan dan persetujuan, bukan pada teknis pelaksanaan kerja sama transfer data pribadi ke luar negeri.
“Detail teknis perjanjian kerja sama transfer data dengan Amerika Serikat belum kami ketahui. DPR hanya mengawasi dan memberikan persetujuan, tidak masuk ke ranah pelaksanaan,” ujar Abdullah dilansir dari Antara, Rabu (23/9/2025).
Pernyataan itu disampaikan Abdullah saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 56 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Sidang dengan agenda mendengar keterangan DPR dan Presiden tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 137/PUU-XXIII/2025.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




