Cek Besaran Gaji hingga Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selasa, 14 Oktober 2025 | 17:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi banyak tenaga honorer di Indonesia. Pemerintah mulai menerapkan skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu sebagai solusi bagi mereka yang belum masuk ke formasi PPPK penuh waktu.
Skema PPPK paruh waktu memberikan kesempatan kepada tenaga kerja yang memiliki jam kerja terbatas untuk tetap berkontribusi dalam pelayanan publik.
Pemerintah mengatur sistem kerja, gaji, dan tunjangan secara proporsional agar sesuai dengan beban tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Melalui kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan pegawai di seluruh daerah dapat meningkat. PPPK paruh waktu menjadi langkah awal untuk memperkuat sistem kepegawaian yang lebih inklusif dan adaptif terhadap kebutuhan instansi pemerintah.
Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang menjadi pedoman pelaksanaan pengangkatan PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia.
Sistem ini juga menjadi solusi bagi tenaga honorer yang belum dapat diakomodasi dalam formasi PPPK penuh waktu. Lantas, berapa gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu?
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu
Berikut sejumlah perbedaan antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu:
- Perbedaan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada jam kerja, struktur penggajian, serta hak tunjangan yang diterima. Pegawai PPPK paruh waktu bekerja dengan waktu yang lebih singkat, sekitar empat hingga enam jam per hari, sedangkan PPPK penuh waktu bekerja delapan jam sesuai standar ASN.
- Dari sisi penghasilan, PPPK paruh waktu menerima gaji yang disesuaikan dengan UMP atau UMK daerah serta beban tugas, sedangkan PPPK penuh waktu mendapatkan gaji berdasarkan golongan, masa kerja, dan ketentuan pemerintah pusat.
- Hak tunjangan juga berbeda, di mana PPPK paruh waktu memperoleh tunjangan secara proporsional, sementara PPPK penuh waktu menerima paket tunjangan lengkap seperti tunjangan keluarga, jabatan, dan kinerja penuh.
- Dalam hal status kepegawaian, keduanya sama-sama diakui sebagai ASN, tetapi PPPK paruh waktu memiliki masa kontrak yang lebih pendek dan dapat diperpanjang setiap tahun setelah evaluasi. PPPK penuh waktu memiliki kontrak yang lebih stabil dan berkesinambungan.
Pada sisi pembiayaan, PPPK paruh waktu biasanya dibiayai dari anggaran belanja barang dan jasa, sedangkan PPPK penuh waktu berasal dari anggaran belanja pegawai pemerintah.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja antara pegawai dan instansi yang menaungi.
Besarannya tidak boleh lebih rendah dari honor terakhir saat pegawai masih berstatus non-ASN atau setidaknya setara dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah penempatan.
Pada umumnya, kisaran gaji PPPK paruh waktu tahun 2025 berada di antara Rp 2 juta hingga Rp 5,5 juta per bulan, tergantung daerah, kualifikasi pendidikan, jabatan, serta jam kerja yang disepakati.
Pembayaran dilakukan setiap bulan, dan evaluasi kinerja menjadi dasar penentuan perpanjangan kontrak kerja.
Cara Mengecek Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Untuk mengetahui rincian tunjangan PPPK paruh waktu, pegawai dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Memeriksa SK atau perjanjian kerja yang diterbitkan instansi, karena dokumen ini mencantumkan hak dan komponen tunjangan.
- Mengakses portal kepegawaian instansi jika tersedia, guna melihat rincian gaji dan tunjangan secara daring.
- Menghubungi bagian kepegawaian atau keuangan, terutama bila data belum ditampilkan secara digital.
- Membandingkan dengan UMP/UMK daerah untuk memastikan gaji sesuai standar minimum.
- Memeriksa slip gaji bulanan, karena komponen tunjangan biasanya tercantum secara rinci di dalamnya.
Meskipun tunjangan dan gaji yang diterima tidak sebesar PPPK penuh waktu, pegawai paruh waktu tetap mendapatkan hak perlindungan sosial dan kesejahteraan yang proporsional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




