UU ASN Bakal Direvisi, DPR Fokus Pengawasan hingga P3K
Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Revisi UU ASN pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan secara komprehensif. Revisi ini tidak hanya fokus pada pengawasan ASN, tetapi juga menata sistem kepegawaian secara menyeluruh mulai dari reformasi birokrasi digital, penyelesaian tenaga honorer, hingga penguatan integritas aparatur.
“RUU ASN ini tujuan akhirnya adalah menciptakan birokrasi yang profesional, bersih, dan netral. ASN harus menjadi pelayan publik, bukan alat politik,” ucap Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung dilansir dari laman DPR seperti ditulis Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 121/PUU-XXII/2024, yang memerintahkan pemerintah dan DPR untuk membentuk lembaga pengawas independen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam waktu dua tahun ke depan.
Doli menyebut, putusan tersebut menjadi momen penting untuk mengembalikan netralitas ASN, memperkuat sistem merit, serta melindungi aparatur negara dari intervensi politik dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. DPR menghormatinya dan akan menyiapkan langkah legislasi agar lembaga pengawas ASN yang baru nanti benar-benar independen dan efektif,” kata Doli.
Ia mengingatkan bahwa isu pembentukan lembaga pengawas ASN bukan hal baru. Saat membahas UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, perdebatan panjang terjadi di Komisi II DPR, terutama terkait keberlanjutan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Sebagian besar anggota waktu itu ingin KASN tetap dipertahankan karena dianggap penting untuk menjaga profesionalitas dan melindungi ASN dari tekanan politik. Namun pemerintah justru ingin fungsi pengawasan dikembalikan ke Kemenpan RB dan BKN,” jelasnya.
Kini, dengan adanya putusan MK, DPR bersama pemerintah harus merumuskan format baru lembaga pengawas independen yang tidak menambah beban birokrasi tetapi tetap memiliki kewenangan yang kuat dan mandiri. “Kita perlu desain yang efisien. Jangan sampai lembaga baru hanya menambah tumpang tindih, tapi benar-benar memperkuat sistem pengawasan yang objektif dan transparan,” tambahnya.
Selain menyoroti putusan MK, Doli juga menanggapi isu alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa tes yang tengah menuai polemik. Ia menilai, penyelesaian tenaga honorer memang harus segera dituntaskan secara adil dan manusiawi.
“UU ASN sebenarnya sudah memberi dasar hukum untuk penataan tenaga honorer, tapi hingga kini belum ada peraturan pemerintah yang mengatur teknisnya. Padahal, seharusnya aturan itu terbit enam bulan setelah undang-undang disahkan,” tegasnya.
Menurut Doli, mekanisme seleksi tetap diperlukan untuk menjaga kualitas ASN, tetapi pelaksanaannya bisa dibuat lebih inklusif bagi tenaga honorer lama yang sudah mengabdi puluhan tahun.
“Seleksi tetap harus ada, tetapi bisa disesuaikan dengan pengalaman kerja dan kontribusi mereka. Pemerintah juga bisa memanfaatkan skema P3K paruh waktu sebagai solusi transisi sambil menyesuaikan kemampuan fiskal,” jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




