DPR: Status PPPK dan Pegawai Paruh Waktu Belum Masuk RUU ASN
Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin mengungkapkan, secara formal pembahasan peralihan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) belum tercantum dalam draf revisi Undang-undang (RUU) ASN.
Meski demikian, Khozin tidak menampik bahwa DPR sudah menerima banyak usulan terkait status PPPK dan pegawai paruh waktu di lembaga pemerintahan dari berbagai pihak.
“Ada wacana yang berkembang soal ini (peralihan status PPPK). Namun, detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ujar Khozin saat dihubungi, Kamis (30/10/2025).
Khozin menambahkan, setiap usulan yang masuk perlu mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis guna memastikan pembentukan undang-undang yang tepat dan berkeadilan.
Ia juga menegaskan bahwa DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang tetap membuka ruang aspirasi publik, termasuk mengenai status PPPK dan pegawai paruh waktu.
“Tentu DPR sebagai badan pembentuk UU akan senantiasa memerhatikan usulan yang berkembang di masyarakat,” tegas Khozin.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, pembahasan RUU ASN direncanakan dimulai pada awal tahun 2026. RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, tetapi waktu pembahasan akan menyesuaikan dengan agenda legislasi tahun depan.
“Kami maunya awal tahun depan. Jadi, walaupun Prolegnasnya tahun ini, tidak ada masalah kalau dibahas awal tahun depan,” kata Rifqi di Senayan, Rabu (29/10/2025).
Menurut Rifqi, Komisi II DPR memiliki sejumlah agenda legislasi prioritas pada 2026, termasuk RUU Administrasi Kependudukan dan RUU Kepemiluan.
Rifqi menambahkan, tahun 2026 akan menjadi tahun yang sibuk bagi Komisi II DPR karena berbagai revisi undang-undang strategis akan dibahas secara paralel.
“Kami sedang mengorkestrasi ini secara substansi dan secara politik agar bisa terpenuhi dan terselesaikan di 2026. Ini tahun yang sibuk untuk legislasi di Komisi II DPR,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




