ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR: Status PPPK dan Pegawai Paruh Waktu Belum Masuk RUU ASN

Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:46 WIB
MF
HH
Penulis: Muhammad Farhan | Editor: HP
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ilustrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (Antara/Nova Wahyudi)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin mengungkapkan, secara formal pembahasan peralihan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) belum tercantum dalam draf revisi Undang-undang (RUU) ASN.

Meski demikian, Khozin tidak menampik bahwa DPR sudah menerima banyak usulan terkait status PPPK dan pegawai paruh waktu di lembaga pemerintahan dari berbagai pihak.

“Ada wacana yang berkembang soal ini (peralihan status PPPK). Namun, detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ujar Khozin saat dihubungi, Kamis (30/10/2025).

ADVERTISEMENT

Khozin menambahkan, setiap usulan yang masuk perlu mempertimbangkan aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis guna memastikan pembentukan undang-undang yang tepat dan berkeadilan.

Ia juga menegaskan bahwa DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang tetap membuka ruang aspirasi publik, termasuk mengenai status PPPK dan pegawai paruh waktu.

“Tentu DPR sebagai badan pembentuk UU akan senantiasa memerhatikan usulan yang berkembang di masyarakat,” tegas Khozin.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, pembahasan RUU ASN direncanakan dimulai pada awal tahun 2026. RUU tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, tetapi waktu pembahasan akan menyesuaikan dengan agenda legislasi tahun depan.

“Kami maunya awal tahun depan. Jadi, walaupun Prolegnasnya tahun ini, tidak ada masalah kalau dibahas awal tahun depan,” kata Rifqi di Senayan, Rabu (29/10/2025).

Menurut Rifqi, Komisi II DPR memiliki sejumlah agenda legislasi prioritas pada 2026, termasuk RUU Administrasi Kependudukan dan RUU Kepemiluan.

Rifqi menambahkan, tahun 2026 akan menjadi tahun yang sibuk bagi Komisi II DPR karena berbagai revisi undang-undang strategis akan dibahas secara paralel.

“Kami sedang mengorkestrasi ini secara substansi dan secara politik agar bisa terpenuhi dan terselesaikan di 2026. Ini tahun yang sibuk untuk legislasi di Komisi II DPR,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Politik-Hukum Terkini: DPR Tunda RUU ASN hingga Banjir Sumatera

Politik-Hukum Terkini: DPR Tunda RUU ASN hingga Banjir Sumatera

NASIONAL
DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

DPR Tunda Pembahasan Revisi UU ASN

NASIONAL
PNS, PPPK, dan Honorer di Pekalongan Suarakan Harapan soal RUU ASN

PNS, PPPK, dan Honorer di Pekalongan Suarakan Harapan soal RUU ASN

NASIONAL
RUU ASN Disambut di Daerah, Honorer dan PNS Punya Harapan!

RUU ASN Disambut di Daerah, Honorer dan PNS Punya Harapan!

NASIONAL
DPR Jadwalkan Revisi RUU ASN Awal 2026, Tunggu Pendalaman BKD

DPR Jadwalkan Revisi RUU ASN Awal 2026, Tunggu Pendalaman BKD

NASIONAL
UU ASN Bakal Direvisi, DPR Fokus Pengawasan hingga P3K

UU ASN Bakal Direvisi, DPR Fokus Pengawasan hingga P3K

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon