PNS, PPPK, dan Honorer di Pekalongan Suarakan Harapan soal RUU ASN
Kamis, 30 Oktober 2025 | 12:46 WIB
Pekalongan, Beritasatu.com - Rencana revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang tengah dibahas DPR mendapat beragam tanggapan dari para pegawai pemerintahan di Kota Pekalongan. Mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga tenaga honorer, semuanya berharap revisi tersebut membawa kejelasan status, kesetaraan hak, serta peningkatan kesejahteraan.
Seorang ASN di Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan, Nanang Adi Pramono menyambut baik langkah DPR membahas RUU ASN.
Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan agar sistem kepegawaian lebih tertata dan kesejahteraan ASN meningkat.
“Saya sangat mendukung revisi Undang-Undang ASN ini. Segala hal terkait ASN memang harus tertuang jelas dalam aturan agar penataan sistem kepegawaian lebih baik dan kesejahteraan ASN lebih diperhatikan,” ujar Nanang, Kamis (30/10/2025).
Nanang menambahkan, rancangan RUU ASN saat ini dinilai lebih terperinci dibanding aturan lama. Ia berharap aturan baru tersebut dapat mendorong peningkatan kinerja dan pelayanan publik.
Sementara itu, Kharisma Putri, tenaga PPPK formasi 2024 di Satpol P3KP Kota Pekalongan, juga mengapresiasi langkah DPR membahas RUU ASN. Ia menilai, rancangan undang-undang tersebut membawa angin segar bagi PPPK yang selama ini merasa masih ada kesenjangan dengan PNS.
“RUU ASN ini membahas soal kesetaraan antara PPPK dan PNS, termasuk teman-teman honorer. Kami berharap hal itu benar-benar terwujud, terutama soal kesejahteraan,” ujarnya.
Kharisma menyoroti selisih tunjangan penghasilan pegawai (TPP) yang masih besar antara PPPK dan PNS.
“Kalau PNS bisa sampai Rp 1 juta ke atas, kami PPPK hanya sekitar Rp 200.000. Padahal, kinerja dan tanggung jawab kami sama,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung soal stagnasi karier dan minimnya penghargaan terhadap pendidikan bagi PPPK.
“Jenjang karier kami stagnan sampai pensiun. Pendidikan juga tidak berpengaruh pada jabatan. Jadi, kami berharap revisi UU ini bisa mengubah itu,” tambahnya.
Dari kalangan tenaga non-ASN, Dian Pertiwi Hendayani, staf honorer di Dinas Kominfo Kota Pekalongan yang telah mengabdi 7 tahun, mengaku menaruh harapan besar terhadap RUU ASN.
Menurut Dian, status honorer membuat dirinya dan rekan-rekan belum memiliki perlindungan kerja yang jelas.
“Kalau RUU ASN ini diterapkan, kami bisa lebih terlindungi secara status, tidak khawatir lagi akan PHK, dan tentu kesejahteraan juga meningkat,” pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




