Pembangunan Infrastruktur IKN Andalkan 3 Sumber Dana Ini
Sabtu, 1 November 2025 | 21:03 WIB
Penajam Paser Utara, Beritasatu.com – Pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, didukung oleh tiga skema pembiayaan.
Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menjelaskan bahwa ketiga sumber pembiayaan tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta murni. Dana ini akan digunakan untuk pembangunan tahap dua IKN yang kini mulai dilaksanakan di kawasan Sepaku.
“Ada tiga sumber pendanaan pembangunan infrastruktur IKN,” ujar Basuki seperti dilansir dari Antara, Sabtu (1/11/2025).
Ia memaparkan, sumber dana pertama berasal dari APBN dengan total sekitar Rp 48,8 triliun untuk periode 2025–2028. Selanjutnya, pembiayaan melalui skema KPBU diperkirakan mencapai Rp 158,72 triliun per Oktober 2025, sedangkan investasi swasta murni diproyeksikan senilai Rp 66,3 triliun per Oktober 2025.
Otorita IKN kini mulai mempersiapkan pembangunan ekosistem kawasan legislatif dan yudikatif sebagai bagian penting dari konsep trias politica yang memisahkan tiga cabang utama kekuasaan negara, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Pada tahap pertama telah diselesaikan pembangunan kawasan eksekutif, sementara tahap kedua difokuskan pada pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif, mencakup pembangunan fisik, penyusunan regulasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Kompleks legislatif akan dibangun di atas lahan seluas 42 hektare dengan nilai anggaran Rp 8,5 triliun untuk periode 2025–2027. Kawasan tersebut mencakup gedung sidang paripurna, plaza demokrasi, serambi musyawarah, museum, dan gedung kerja pendukung lainnya.
Sementara itu, kompleks yudikatif akan menempati lahan seluas 15 hektare dengan anggaran Rp 3,1 triliun, yang terdiri atas Gedung Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Agung.
Basuki menuturkan, pembangunan fisik tahap dua akan difokuskan pada kawasan legislatif dan yudikatif dengan estimasi waktu pengerjaan selama 25 bulan mulai November 2025.
Pelaksanaan pembangunan tahap dua juga akan semakin dipercepat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan IKN sebagai pusat pemerintahan Indonesia.
Dengan dimulainya pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif, Basuki menegaskan bahwa IKN semakin memperkuat fondasi sebagai pusat pemerintahan modern, inklusif, dan berkelanjutan.
“Pembangunan IKN bukan hanya menghadirkan infrastruktur yang layak, tetapi juga menciptakan ekosistem pemerintahan, sosial, dan ekonomi yang terintegrasi, memberikan manfaat bagi aparatur, pekerja konstruksi, serta masyarakat sekitar,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




