ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Anggota DPR Minta Polri Patuhi Keputusan MK Soal Jabatan Sipil

Minggu, 16 November 2025 | 14:47 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Suasan ra[at Komisi III DPR, Senin 15 September 2025.
Suasan ra[at Komisi III DPR, Senin 15 September 2025. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Seluruh personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan larangan bagi anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Demikian disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah dilansir dari laman resmi DPR dikutip pada Minggu (16/11/2025).

Abdullah menyambut baik ketegasan konstitusional tersebut dan meminta Polri segera melakukan penyesuaian. Ia menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan tanpa penundaan.

ADVERTISEMENT

“Tidak ada ruang tafsir lagi. Putusan MK final dan binding. Polisi aktif yang berada di jabatan sipil harus menentukan sikap. Jika ingin tetap menjabat, mereka harus keluar dari dinas kepolisian,” ujar Abdullah.

Ia menambahkan, bagi anggota Polri yang memilih tetap bertugas di kepolisian, jabatan sipil yang tengah diduduki harus segera ditinggalkan.

Politisi PKB tersebut menilai putusan ini penting untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan kejelasan batas kewenangan antar-lembaga negara. Menurutnya, penempatan polisi aktif pada jabatan sipil selama ini rawan memicu tumpang tindih fungsi serta berpotensi melemahkan prinsip checks and balances.

Abdullah berharap aturan yang kini sudah tegas ini mampu menghapus ambiguitas regulasi dan memastikan setiap institusi menjalankan perannya secara proporsional.

Putusan yang dimaksud adalah putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, polisi aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Dalam bagian pertimbangannya, Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan seluruh norma dalam UU Polri harus ditafsirkan sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menempatkan kepolisian sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi serta mengayomi masyarakat, dan menegakkan hukum.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Polemik Jabatan Sipil Polri, Pemerintah Akan Terbitkan PP

Polemik Jabatan Sipil Polri, Pemerintah Akan Terbitkan PP

NASIONAL
DPR Desak Pemerintah Jalankan Putusan MK Soal Larangan Polri di Sipil

DPR Desak Pemerintah Jalankan Putusan MK Soal Larangan Polri di Sipil

NASIONAL
Polri Pelajari Putusan MK Soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil

Polri Pelajari Putusan MK Soal Polisi Aktif di Jabatan Sipil

NASIONAL
Putusan MK Soal Jabatan Sipil Polisi, DPR Bakal Bahas Revisi UU Polri?

Putusan MK Soal Jabatan Sipil Polisi, DPR Bakal Bahas Revisi UU Polri?

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon