ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Desak Pemerintah Jalankan Putusan MK Soal Larangan Polri di Sipil

Senin, 17 November 2025 | 14:49 WIB
IO
HH
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: HP
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin.
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali menjadi sorotan politik nasional.

Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mendesak pemerintah segera melaksanakan putusan MK terkait larangan Polri di jabatan sipil, yang dinilai mempertegas aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dalam keterangannya, Senin (17/11/2025), TB Hasanuddin menegaskan ketentuan tersebut sebenarnya sudah sangat jelas.

ADVERTISEMENT

“Tidak ada anggota Polri aktif yang boleh menjabat di ranah sipil. Hal ini sangat tegas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002,” ujarnya.

Politikus PDIP itu kemudian menyoroti pasal 28 UU Polri. Pada penjelasan pasal 28 ayat (3), disebutkan bahwa “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri.

Bagian terakhir dari penjelasan itu, yakni frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri’ diputuskan oleh MK bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menurut TB Hasanuddin, putusan tersebut pada dasarnya hanya mempertegas kembali apa yang telah diatur dalam UU Kepolisian. Ia menekankan, pemerintah wajib menaatinya sejak awal.

“Putusan MK hanya mengulang dan mempertegas apa yang sudah ada dalam UU Polri. Artinya, pemerintah sejak awal wajib menaati larangan tersebut,” katanya.

Ia pun meminta pemerintah tidak menunda pelaksanaan putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.

"Putusan MK menegaskan kembali bahwa aturan itu wajib dijalankan dan tidak bisa ditafsirkan secara bebas,” tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Patuhi Putusan MK, DPR Revisi UU Pemilu Soal Kuota Perempuan

Patuhi Putusan MK, DPR Revisi UU Pemilu Soal Kuota Perempuan

NASIONAL
Nurul Arifin Nilai Kuota Perempuan Perkuat Kualitas Demokrasi

Nurul Arifin Nilai Kuota Perempuan Perkuat Kualitas Demokrasi

NASIONAL
DPR Sebut Putusan MK Lindungi Hak Politik Perempuan

DPR Sebut Putusan MK Lindungi Hak Politik Perempuan

NASIONAL
Revisi UU Pemilu, DPR Bakal Wajibkan Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

Revisi UU Pemilu, DPR Bakal Wajibkan Kuota 30 Persen Caleg Perempuan

NASIONAL
Isu Politik-Hukum: Parpol Gugur jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

Isu Politik-Hukum: Parpol Gugur jika Tak Penuhi Kuota Perempuan

NASIONAL
MK Bacakan 13 Putusan Uji Materi UU Hari Ini

MK Bacakan 13 Putusan Uji Materi UU Hari Ini

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon