95 Hari untuk Revisi KUHAP yang Berusia 44 Tahun
Senin, 17 November 2025 | 21:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - DPR dan pemerintah hanya membutuhkan waktu 95 hari kerja untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Kick-off Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dilakukan pada Senin (7/7/2025) antara Komisi III DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Pembahasan dimulai setelah DPR menerima daftar inventaris masalah (DIM) dari pemerintah pada Kamis (26/6/2025).
Pembahasan revisi KUHAP rampung pada pembicaraan tingkat I, yaitu rapat panja DPR dengan pemerintah, Kamis (13/11/2025). Revisi KUHAP pun dijadwalkan akan disahkan pada rapat paripurna terdekat, Selasa (18/11/2025).
Perlu diketahui, KUHAP Indonesia saat ini berusia 44 tahun. Aturan tersebut disahkan dan mulai berlaku efektif pada 31 Desember 1981. Artinya pada tahun ini, KUHAP sudah berusia lebih dari 4 dekade.
Revisi UU 8/1981 dilakukan sejak pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, baru rampung pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan semua pembahasan revisi KUHAP dari awal hingga akhir dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan langsung di ruang komisi dan ditayangkan pada YouTube.
Menurut politisi Partai Gerindra ini, panja tidak hanya mengundang koalisi masyarakat sipil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU), melainkan pihak-pihak lainnya, seperti praktisi hukum dan organisasi profesi.
"Semua sudah dilakukan secara terbuka. Kita sudah all out. Prosesnya panjang. Semua tahapan sudah kita lakukan. Jadi sudah sangat memenuhi unsur partisipasi bermakna,” jelas Habiburokhman kepada Beritasatu.com, Minggu (16/11/2025).
Ia menegaskan dengan proses yang terbuka tersebut, tidak ada yang ditutupi dalam pembahasan revisi KUHAP.
Mengenai beberapa masukan yang tidak tertampung dalam pembahasan, ia memakluminya. Menurutnya, beberapa masukan dari anggota Komisi III DPR, bahkan dirinya sendiri, juga tidak tertampung dalam revisi KUHAP. Namun, ia kembali memastikan bahwa pembahasan revisi KUHAP telah mengakomodasi semua masukan dari berbagai pihak dan latar belakang.
Namun, Manajer Program Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitahsari menyampaikan fakta yang berbeda. Dia mengaku organisasinya tidak pernah diundang dalam RDPU dengan Komisi III DPR secara resmi. ICJR hanya mendapatkan undangan rapat tertutup pada April 2025 bersama organisasi masyarakat sipil lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP,
“Namun, kemudian diklaim sebagai RDPU pada situs web DPR," ungkapnya kepada Beritasatu.com, Senin (17/11/2025).
Dia menduga DPR dan pemerintah telah melakukan tindakan manipulatif terkait partisipasi publik. Hal ini terlihat dari langkah panja revisi KUHAP yang memfasilitasi banyaknya penyampaian pendapat secara formal dan terbuka. “Namun ternyata cherry picking untuk pihak-pihak yang tidak jelas kriterianya," ucapnya.
Kolega Iftitahsari, Deputi Direktur ICJR Maidina Rahmawati mengaku telah mengingatkan pembahasan revisi KUHAP hendaknya tidak dilakukan tergesa-gesa. Hal itu disampaikannya pada Juli 2025 ketika pemerintah dan DPR merampungkan pembahasan DIM revisi KUHAP hanya dalam waktu 2 hari.
“DIM revisi KUHAP yang terdiri dari 1.676 poin dan 334 pasal (diselesaikan, Red) hanya dalam waktu 2 hari, yakni 9-10 Juli 2025,” katanya kepada Beritasatu.com Minggu (16/11/2025).
Orkestrasi Kebohongan
Hal senada disampaikan Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia (AII) Nurina Savitri. Dia mengungkapkan lembaganya belum pernah diundang secara resmi untuk RDPU. AII pernah diundang satu kali oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, tetapi bukan dalam pertemuan resmi.
AII yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP selama ini terus mendesak pemerintah dan DPR merevisi KUHAP secara menyeluruh dan berkeadilan.
Undangan dari Komisi III DPR ditujukan kepada lembaga, tetapi tidak semua lembaga dalam koalisi menerima undangan. “Koalisi sebenarnya tidak pernah diundang secara resmi. Kami menilai selama ini penyusunan draf revisi KUHAP tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna,” ujar Savitri kepada Beritasatu.com, Senin (17/11/2025).
Ia menjelaskan, proses rapat panja revisi KUHAP pada masa sidang ini hanya berlangsung dalam 2 hari, yaitu pada 12-13 November 2025. Pada rapat tersebut, pemerintah dan Komisi III DPR membahas masukan pasal yang diklaim berasal dari masukan masyarakat sipil.
Savitri menilai rapat panja tersebut seperti orkestrasi kebohongan untuk memberikan kesan DPR dan pemerintah telah mengakomodasi masukan. Namun, sesungguhnya telah terjadi manipulasi dengan memasukan pasal-pasal bermasalah atas nama koalisi atau organisasi masyarakat sipil.
Menurutnya, frasa partisipasi bermakna tidak terletak pada berapa kali masyarakat sipil diundang dalam RDPU. Namun, lebih pada persoalan diskusi untuk mendengarkan concern dan bagaimana masyarakat sipil memiliki andil/memengaruhi pembuatan kebijakan yang berdampak pada kehidupannya.
"Undangan ini bisa saja berkali-kali. Namun, jika esensinya hanya memenuhi formalitas atau prosedur, tetapi tidak menyentuh, apalagi menyelesaikan persoalan yang muncul, ini bukan partisipasi bermakna," tegasnya.
Partisipasi Bermakna
Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menyatakan panja revisi KUHAP sudah melibatkan berbagai pihak dalam pembahasannya, termasuk dari kampus.
Partisipasi bermakna diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU tersebut menegaskan penguatan partisipasi masyarakat yang tidak hanya formalitas, melainkan mempertimbangkan dan menanggapi masukan dari masyarakat dalam pembentukan peraturan.
Regulasi partisipasi bermakna mensyaratkan beberapa aspek. Pertama, memperkuat partisipasi masyarakat. UU ini bertujuan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan, mulai dari perencanaan hingga pengundangan.
Kedua, masukan lisan dan tertulis. Masyarakat berhak memberikan masukan baik secara lisan maupun tertulis, termasuk melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi, dan metode daring (online).
Ketiga, akses yang mudah. Rancangan peraturan perundang-undangan harus mudah diakses masyarakat untuk memudahkan mereka memberikan masukan.
Keempat, mempertimbangkan masukan publik. Pembentuk peraturan diwajibkan untuk mempertimbangkan dan memberikan tanggapan atas masukan yang diberikan masyarakat, serta kelima, wujud demokrasi. Partisipasi bermakna merupakan manifestasi dari sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




