Eks Dirjen Pajak Dicekal, Purbaya Hormati Proses Hukum
Kamis, 20 November 2025 | 20:44 WIB
Adapun Ken Dwijugiasteadi dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas permintaan Kejagung. Pencegahan ini terkait dugaan korupsi perpajakan yang tengah diselidiki.
Sebelumnya, penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak.
Plt dirjen imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan adanya pencegahan tersebut saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Kamis (20/11/2025). Selain Ken, ada empat nama lain yang dicegah, yaitu Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, Karl Layman, dan Victor Rachmat Hartono.
Penyidik kini mendalami aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta rekam jejak pembayaran pajak selama periode yang diselidiki. Kejagung memastikan proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti terus berlanjut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




