Terjaring OTT KPK, Kajari HSU Pernah Dilaporkan Soal Kriminalisasi
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:00 WIB
Tolitoli, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada Kamis (18/12/2025). Operasi senyap tersebut diduga melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, bersama sejumlah pihak lainnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, OTT KPK di HSU turut menyeret kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kepala Dinas Pendidikan, dua pejabat kejaksaan yang masing-masing menjabat kepala Seksi Intelijen dan kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta seorang staf kejaksaan yang bertugas sebagai sopir. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum menyampaikan keterangan resmi terkait status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Nama Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebelumnya cukup dikenal publik saat menjabat kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli, Sulawesi Tengah, sejak 2022 hingga Juli 2025. Selama masa tugasnya, Albertinus menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi dan dinilai memiliki rekam jejak penanganan sejumlah kasus strategis di daerah tersebut.
Namun, sebelum terjaring OTT KPK di HSU, Albertinus juga pernah dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sulawesi Tengah ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. Laporan tersebut terkait dugaan kriminalisasi dan permintaan sejumlah uang terhadap Direktur PT Mega Mandiri Makmur, Benny Chandra.
“Laporan kami sudah disampaikan ke Kejaksaan Agung dan juga ke Komisi III DPR. Kami juga berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap klien kami,” ujar Direktur LBH Sulawesi Tengah, Julianer Aditia Warman, di Palu, Selasa (1/7/2025).
Menanggapi OTT yang dilakukan KPK, Julianer menyampaikan apresiasinya terhadap langkah penegakan hukum tersebut.
“Alhamdulillah, KPK berhasil melakukan OTT terhadap oknum aparat penegak hukum. Laporan kami di Kejaksaan Agung sampai hari ini juga masih berproses,” kata Julianer saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12/2025).
Saat ditanya mengenai dampak OTT KPK terhadap kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan, Julianer menegaskan pihaknya tetap optimistis.
“Kami masih percaya institusi kejaksaan. Yang kami kritik adalah oknum. Siapa pun aparat penegak hukum yang menyimpang harus bertanggung jawab sesuai hukum,” ujarnya.
Selama menjabat di Tolitoli, Albertinus menangani sejumlah perkara, di antaranya yaitu dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2016 dengan perkiraan kerugian negara Rp 2,1 miliar, proyek Pasar Rakyat Galumpang senilai Rp 5,6 miliar, serta penyalahgunaan dana alokasi khusus (DAK) bidang perikanan tahun 2018.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Tolitoli juga menangani perkara dana desa, dugaan korupsi BUMDes, kasus kepala desa, hingga dugaan korupsi pembangunan puskesmas dan proyek air bersih. Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan turut melakukan penyelamatan keuangan negara melalui tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) dengan nilai hampir Rp 1 miliar.
Albertinus mengakhiri masa tugasnya di Tolitoli pada Juli 2025, berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 353 Tahun 2025, dan selanjutnya dilantik sebagai kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Jabatan kajari Tolitoli kemudian diisi oleh Ibnu Firman Ide Amin.
Hingga kini, KPK masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. Seluruh pihak yang disebutkan tetap dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




