Komisi II DPR Belum Bahas Revisi UU Pilkada meski Didukung Parpol
Rabu, 31 Desember 2025 | 09:04 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi II DPR mengaku belum membahas revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau revisi UU Pilkada meski sejumlah partai besar di parlemen mendukung pilkada dipilih DPRD.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengungkapkan pimpinan maupun internal fraksi sejauh ini belum ada pembahasan terkait revisi UU tersebut.
"Belum (ada pembahasan di tingkat pimpinan maupun fraksi di Komisi II DPR)," ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (30/12/2025).
Politisi Demokrat tersebut menyebut, saat ini pihaknya masih mengkaji usulan tersebut, termasuk mendengar masukan dari tokoh maupun masyarakat sipil.
"Kita tunggu masukan pimpinan partai dan juga masyarakat," kata dia.
Di sisi lain, Dede mengatakan, apabila revisi UU Pilkada jadi dilakukan, dimungkinkan bakal terjadi seusai pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau revisi UU Pemilu.
"Kalau (RUU Pilkada) masuk prolegnas 2016, kemungkinan Maret-April," ucapnya.
Sebelumnya, Gerindra, Golkar, PKB dan PAN mendukung wacana pemilihan umum atau pemilu melalui DPRD.
Saat ini, keempat partai tersebut telah terang-terangan mendukung kepala daerah dipilih DPRD. Wacana yang pertama kali dilontarkan Ketua Umum Golkar Bahlil Lhadalia itu diamini oleh PKB, PAN dan Gerindra.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




