Menkum Kantongi 7 Isu Paling Disorot dari Pemberlakuan KUHP-KUHAP Baru
Senin, 5 Januari 2026 | 12:48 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Hukum melaksanakan konferensi pers terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana di Jakarta, Senin (5/1/2026).
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan agenda ini dianggap penting untuk menjawab berbagai perdebatan publik terkait KUHP dan KUHAP yang sudah mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Ada beberapa isu yang masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Minimal ada tujuh isu yang paling sering kita dengar,” kata Menteri Supratman Andi Agtas.
Baca Juga: Ini 6 Pasal KUHP yang Digugat ke MK dari Penghinaan hingga Kumpul Kebo
Beberapa isu tersebut, di antaranya adalah penghinaan terhadap lembaga negara, pasal perzinaan, dan pemidanaan demonstran.
Pemerintah mengeklaim undang-undang yang dihasilkan tersebut sudah melalui pembahasan yang panjang. Selama lebih dari 2 tahun pembahasan dilakukan secara intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga melibatkan berbagai kalangan termasuk organisasi masyarakat sipil.
Baca Juga: KUHP Baru, Nikah Siri dan Poligami Ilegal Terancam 6 Tahun Penjara
Hingga awal Januari 2026, tercatat sedikitnya delapan gugatan uji material (judicial review) telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon yang terdiri dari elemen masyarakat sipil dan praktisi hukum mempersoalkan sejumlah pasal krusial, mulai dari isu kebebasan berekspresi hingga mekanisme penangkapan dalam KUHAP baru.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




