ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menkum Kantongi 7 Isu Paling Disorot dari Pemberlakuan KUHP-KUHAP Baru

Senin, 5 Januari 2026 | 12:48 WIB
HM
SM
Penulis: Hanif Musyaffa | Editor: SMR
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Beritasatu.com/Ichsan Ali)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Hukum melaksanakan konferensi pers terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan agenda ini dianggap penting untuk menjawab berbagai perdebatan publik terkait KUHP dan KUHAP yang sudah mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Ada beberapa isu yang masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Minimal ada tujuh isu yang paling sering kita dengar,” kata Menteri Supratman Andi Agtas.

Baca Juga: Ini 6 Pasal KUHP yang Digugat ke MK dari Penghinaan hingga Kumpul Kebo

Beberapa isu tersebut, di antaranya adalah penghinaan terhadap lembaga negara, pasal perzinaan, dan pemidanaan demonstran.

Pemerintah mengeklaim undang-undang yang dihasilkan tersebut sudah melalui pembahasan yang panjang. Selama lebih dari 2 tahun pembahasan dilakukan secara intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga melibatkan berbagai kalangan termasuk organisasi masyarakat sipil.

Baca Juga: KUHP Baru, Nikah Siri dan Poligami Ilegal Terancam 6 Tahun Penjara

Hingga awal Januari 2026, tercatat sedikitnya delapan gugatan uji material (judicial review) telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon yang terdiri dari elemen masyarakat sipil dan praktisi hukum mempersoalkan sejumlah pasal krusial, mulai dari isu kebebasan berekspresi hingga mekanisme penangkapan dalam KUHAP baru.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bawa Kabur Calon Pengantin, Apakah Pelaku Bisa Kena Sanksi Hukum?

Bawa Kabur Calon Pengantin, Apakah Pelaku Bisa Kena Sanksi Hukum?

NASIONAL
Kapolri: Situasi Global Picu Celah Hukum Baru yang Harus Diantisipasi

Kapolri: Situasi Global Picu Celah Hukum Baru yang Harus Diantisipasi

NASIONAL
HPN 2026: KUHP Baru Dilarang Kriminalisasi Wartawan

HPN 2026: KUHP Baru Dilarang Kriminalisasi Wartawan

NASIONAL
Daftar Pasal KUHP Baru yang Bisa Menjerat Tetangga Meresahkan

Daftar Pasal KUHP Baru yang Bisa Menjerat Tetangga Meresahkan

NASIONAL
Transisi Hukum Pidana Nasional, DPR Awasi Kesiapan Aparat di Yogyakarta

Transisi Hukum Pidana Nasional, DPR Awasi Kesiapan Aparat di Yogyakarta

NASIONAL
Menkum: Semangat KUHP Baru Utamakan Restorative Justice

Menkum: Semangat KUHP Baru Utamakan Restorative Justice

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon