Gaji Terendah dan Tertinggi PNS 2026, Simak Rinciannya
Rabu, 14 Januari 2026 | 11:45 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - PNS masih menjadi salah satu profesi yang paling diminati di Indonesia. Setiap perkembangan kebijakan penghasilan PNS selalu dinantikan, terutama menjelang tahun anggaran baru.
Memasuki 2026, perhatian publik tertuju pada besaran gaji terendah dan tertinggi PNS yang akan diterima, di tengah beredarnya kabar mengenai kemungkinan penyesuaian penghasilan.
Namun demikian, hingga awal tahun ini pemerintah belum menetapkan keputusan resmi terkait kenaikan gaji PNS 2026. Oleh karena itu, memahami skema gaji yang masih berlaku menjadi langkah penting bagi PNS aktif maupun masyarakat umum sebagai bahan perencanaan dan acuan yang realistis.
Sebagai langkah kehati-hatian, Kementerian Keuangan akan terlebih dahulu menilai kinerja keuangan negara pada kuartal I 2026. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan belanja pemerintah selanjutnya, termasuk keputusan yang berkaitan dengan gaji PNS.
“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya dikutip dari Antara.
Pemerintah menilai bahwa sinkronisasi data ekonomi dan realisasi fiskal perlu dilakukan secara menyeluruh sebelum membahas kebijakan yang berimplikasi langsung pada anggaran negara. Dengan pendekatan ini, keputusan yang diambil diharapkan tetap menjaga stabilitas keuangan nasional.
Dasar Hukum Gaji PNS yang Masih Berlaku
Sampai awal 2026, gaji PNS masih merujuk pada kebijakan yang ditetapkan pada 2024. Pada tahun tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui peraturan ini, pemerintah menetapkan skema gaji pokok baru bagi PNS berdasarkan golongan. Penyesuaian yang dilakukan berupa kenaikan gaji dengan total 8% dan berlaku secara merata untuk seluruh golongan, mulai dari golongan I hingga golongan IV.
Ketentuan inilah yang hingga kini masih menjadi acuan resmi dalam penetapan gaji PNS 2026, selama belum ada regulasi baru yang menggantikannya.
Gaji Terendah dan Tertinggi PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Berdasarkan ketentuan yang masih berlaku, besaran gaji PNS 2026 ditentukan oleh golongan dan masa kerja. Berikut rincian lengkap gaji terendah hingga tertinggi PNS sesuai golongan.
Gaji PNS Golongan I (Juru)
Golongan I merupakan jenjang awal dalam struktur PNS. Golongan ini umumnya diisi oleh pegawai dengan latar belakang pendidikan dasar hingga menengah.
- Golongan Ia (juru muda): Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib (juru muda tingkat I): Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic (juru): Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id (juru tingkat I): Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
Dari kelompok ini, gaji terendah PNS berada pada golongan Ia, sedangkan batas tertinggi golongan I terdapat pada golongan Id.
Gaji PNS Golongan II (Pengatur)
Golongan II biasanya ditempati oleh PNS dengan kualifikasi pendidikan menengah atas hingga diploma. Tanggung jawab pekerjaan pada golongan ini mulai meningkat seiring jenjang karier.
- Golongan IIa (pengatur muda): Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIb (pengatur muda tingkat I): Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc (pengatur): Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IId (pengatur tingkat I): Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
Rentang gaji pada golongan II menunjukkan peningkatan signifikan dibanding golongan I, terutama pada batas maksimal yang dipengaruhi masa kerja.
Gaji PNS Golongan III (Penata)
Golongan III umumnya diisi oleh PNS lulusan sarjana dan menjadi tulang punggung dalam struktur birokrasi pemerintahan.
- Golongan IIIa (penata muda): Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb (penata muda tingkat I): Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc (penata): Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId (penata tingkat I): Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
Pada golongan ini, gaji PNS mulai menembus angka di atas Rp 5 juta untuk batas tertinggi, mencerminkan tanggung jawab dan kompetensi yang lebih besar.
Gaji PNS Golongan IV (Pembina)
Golongan IV merupakan jenjang tertinggi dalam struktur PNS dan umumnya ditempati oleh pejabat senior dengan pengalaman panjang.
- Golongan IVa (pembina): Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
- Golongan IVb (pembina muda tingkat I): Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVc (pembina utama muda): Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
- Golongan IVd (pembina utama madya): Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
- Golongan IVe (pembina utama): Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Dari seluruh jenjang, gaji tertinggi PNS 2026 berada pada golongan IVe dengan batas maksimal Rp 6.373.200.
Dengan belum adanya keputusan resmi mengenai penyesuaian gaji PNS 2026, seluruh PNS aktif maupun calon aparatur sipil negara masih menggunakan skema gaji yang ditetapkan pada 2024 sebagai acuan. Rentang gaji terendah hingga tertinggi PNS tetap berlaku sesuai golongan dan masa kerja.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
AS Sebut Tak Ada Bukti Iran Kembali Tutup Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
BNN Minta Kemenkomdigi Blokir Situs Terindikasi Kejahatan Narkotika




